Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Pekanbaru Ubah Strategi
Riaupunya.com -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali merubah strategi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, strategi yang dimaksud adalah dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) menjadi penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB).
Ia menilai PHB ini dapat lebih efektif dibanding dengan PSBM yang telah berlangsung di empat kecamatan beberapa pekan lalu.
Maka, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru memutuskan menghentikan PSBM dan melanjutkan dengan PHB.
"Penanganan penyebaran dan penanggulangan Covid-19 kembali ke Perilaku Hidup Baru (PHB). Masyarakat ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus, Ahad 18 Oktober 2020.
Penerapan PHB ini berdasarkan pada Perwako 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat.
Dikatakan Firdaus bahwa penerapan PHB tersebut lebih kepada penekanan penerapan protokol kesehatan. Dengan 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.
"Empat M ini harus diterapkan di mana saja oleh masyarakat," terangnya
Menurutnya, penegakan disiplin protokol kesehatan ini sejalan dengan kebijakan pusat. Penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam peraturan itu, pusat juga mengatur tim yang bergerak dalam penegakan yustisi. Dalam PHB ini lebih mengutamakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, kemudian wakil-wakilnya adalah Wakapolres dan Kasdim," jelasnya.
Yustisi ini akan dilakukan kembali oleh Satpol PP, TNI dan Polri dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelum pelaksanaan PSBM.
Ia menegaskan, dalam penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilakukan secara 24 jam. Tim yustisi akan melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile. Mereka menyasar diseluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.
Firdaus menilai kasus Covid-19 di empat wilayah yang diberlakukan PSBM beberapa pekan lalu yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai malah tidak berkurang.
Pihaknya melihat klaster penyebaran Covid-19 banyak terjadi pada klaster rumah tangga dan klaster tempat kerja. Sementara penerapan PSBM lebih kepada wilayah bukan kepada masyarakat yang berada di rumah dan tempat-tempat kerja.
Oleh karena itu, PSBM dinilai tidak efektif untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Ia juga menilai, PSBM yang dilakukan ini sangat berbeda jauh dengan PSBB tahap pertama dulu. (saf)










































