Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:47:10 WIB

Nota Pembelaan Amril Mukminin Menebus Khilaf dengan Ikhlas

Riaupunya.com- Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/10/2020). Nota pembelaan lima halaman yang ditandatangani Amril itu diberi judul "Menebus Khilaf dengan Ikhlas".

Dalam nota pembelaan itu Amril mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT karena dia masih di beri nikmat kesehatan dan rahmat menjalani hari-harinya.

"Hanya berkat Anugrah-NYA lah, saya masih sanggup menjalani seluruh proses persidangan sampai saat ini. Sebuah proses yang teramat panjang dan sangat memilukan bagi saya. Yang sebelumnya tidak pernah sama sekali terpikirkan oleh saya, bahwa saya akan mengalami hal-hal seperti ini. Hal-hal yang terjadi sama sekali di luar dugaan saya, dan terasa amat menyakitkan, karena apa yang saya alami ini, adalah di luar pemikiran saya," ujarnya mengawali pledoi.

Kendati demikian, ungkapnya dia senantiasa bersyukur, sembari terus beristighfar, dan menganggap bahwa semua proses yang harus dilewati hingga saat ini sudah merupakan kehendak Sang Khalik, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Bahkan bila saat ini pun saya harus mendekam di tahanan, saya menganggap ini adalah bagian dari perjalanan hidup saya, yang telah direncanakan Oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk kebaikan hidup saya. Saya Sepenuhnya yakin, bila Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengizinkan badai terjadi dalam hidup saya, dengan iman saya percaya, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, juga sudah mempersiapkan pelangi bagi kehidupan saya, Amin Ya Rabbal ‘alamin," ujarnya.

Disampaikannya peristiwa yang sedang dialami, berupa proses persidangan untuk tindak pidana korupsi, merupakan peristiwa yang sama sekali tidak pernah diduganya. Padahal kenyataannya selama menjabat sebagai Bupati, dia tidak pernah meminta commitment fee dari PT CGA meskipun mereka menawarkan.

"Saya hanya meminta perusahaan mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning dengan baik. Pernyataan saya ini pun sesuai dengan keterangan saksi saudara Ihsan Suaidi yang merupakan Direktur PT CGA, bahwa saya tidak pernah meminta uang atau menjanjikan apapun," jelasnya.

Namun atas nama manusia biasa, ungkapnya lagi, dia
sadar pada akhirnya khilaf menerima uang Rp 5,2 Milyar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning. Hanya saja uang itu tidak pernah digunakan dan sudah dikembalikan ke Negara melalui rekening yang ditunjuk KPK.

"Saya pernah ditemui Bos PT CGA, Ihsan Suaidi sekitar bulan Desember 2015 ketika saya baru saja memenangkan Pilkada Bengkalis. Namun saat itu saya belum dilantik menjadi Bupati Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut tepatnya di kopi Tiam Pekanbaru Ihsan menyebutkan bahwa proyek itu harus dikerjakan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung," bebernya lagi.

Dilanjutkannya pertemuan berlanjut di Plaza Indonesia Jakarta pada bulan Januari 2016. Saat itu dia juga belum dilantik sebagai Bupati Bengkalis. Usai pertemuan itu Ihsan memberikan uang 1 Milyar dalam bentuk Dollar Singapura kepada ajudannya. Setelah itu dia berurusan dengan karyawan PT CGA Trianto. Ada pertemuan baik itu di Medan Sumatra Utara maupun di rumah dinas Bupati, tapi dia menyatakan tak pernah menyinggung soal uang.

"Belakangan, Azrul ajudan saya berhubungan dengan Trianto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada saya dan saya menyuruhnya untuk disimpan dulu. Total dari semua yang diterima Azrul Rp 5,2 Milyar, dan saya minta ketika Azrul resign kemudian saya serahkan kepada KPK tanpa pernah saya pakai," ungkapnya lagi.

Dikatakan uang tersebut dikembalikan kepada KPK ketika KPK mulai mengusut penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis. Amril merasa bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun tidak berkaitan dengan proyek dan jabatannya.

"Di sisi lain penyidik KPK juga menyita uang Rp 1,9 Milyar dari rumah dinas saya. Padahal itu adalah uang pribadi saya dari hasil usaha di luar jabatan saya. Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak-anak yatim, fakir miskin dan kaum duafa," ulasnya.

Terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa dia telah menerima gratifikasi dari pengusaha sawit Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755, Amril menyatakan bahwa itu murni dari usaha sawitnya. Karena uang itu diterima berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 2012.

"Bahwa di tempat kelahiran saya di Kecamatan Pinggir ada belasan perusahaan sawit. Saat itu saya sudah menjadi pengepul sawit dari masyarakat setempat untuk dimasukkan ke perusahaan. Karena pekerjaan saya inilah Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada saya untuk mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaannya. Bahkan kami membuat perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan dibawah Notaris," jelasnya lagi.

Dalam perjanjian itu, ungkapnya isinya akan memberikan Rp 5 per kilogram sawit yang masuk ke perusahaan ke dia. Uang itu akan dikirim setiap bulannya, baik itu tunai maupun transfer.

"Meskipun terlambat saya tidak pernah menanyakannya karena sudah ada perjanjian. Ada seseorang yang bertugas mencatat sawit yang masuk ke perusahaan di Kecamatan Pinggir, sesekali saya mengeceknya. Pemasukan dari perjanjian ini selalu saya laporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hal itu saya lakukan sejak tahun 2015, setiap tahun LHKPN tersebut ada rinciannya," ungkapnya.

Atas fakta itu, Amril minta agar yang mulia majelis hakim bisa memberi putusan yang seadil adilnya.

"Dengan bergulirnya bola panas tuntutan kepada saya. Penuntut Umum mengatakan bahwa saya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Saya sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada KPK. Saya tidak pernah memakai uang tersebut sama sekali. Hati saya sebagai seorang terdakwa yang awam hukum pun bertanya, inikah keadilan yang diyakini oleh Penuntut Umum? sudah sesuaikah tuntutan tersebut dengan pembuktian, fakta persidangan, hati nurani, keyakinan dan rasa keadilan Penuntut Umum?," tanyanya.

Lebih miris lagi, ungkapnya ketika dia menyimak dan membaca surat tuntutan. Ternyata Penuntut Umum kembali memakai dan memasukkan keterangan para saksi di dalam BAP penyidikan ke surat tuntutannya. Padahal keterangan para saksi di dalam BAP penyidikan tersebut jelas- jelas sudah terbukti tidak benar di dalam persidangan dan mengabaikan fakta persidangan yang terjadi selama persidangan.

"Untuk apa dilakukan proses persidangan selama ini, dalam jangka waktu yang cukup panjang, dan telah menguras begitu banyak energi serta pemikiran? Yang membuat saya semakin tidak habis pikir adalah mengabaikan semua kebenaran yang sebenarnya, yang sudah saya jelaskan dalam persidangan dan dibenarkan oleh para saksi," ujarnya.

Dengan fakta ini, Amril mohon agar yang Mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara di persidangan ini dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya dari tuntutan hukum dan hukuman.

"Saya percaya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan berdasarkan hati nurani sehingga akan melihat permasalahan ini dengan kepala dingin tanpa tekanan dari pihak manapun yang berkepentingan," harapnya.

Ingat Ibunda dan Istri Tercinta

Saat menjalani proses hukum ini yang teringat dalam pikiran Amril adalah Ibunda tercintanya serta nasib istrinya yang berjuang sendirian mengasuh keempat anaknya. Apalagi ada anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang seorang ayahnya.

"Majelis Hakim yang Saya Muliakan. Keputusan Majelis Hakim Yang Mulia ini saya yakini adalah keputusan dari Tuhan saya, dan saya akan menjalani dengan penuh RidhoNya," ujar Amril.

Diujung nota pembelaannya Amril membacakan puisi sebagai bentuk ungkapan isi hatinya.

Aku bersujud pada-MU Ya Allah
Atas segala khilaf dan salah
Hamba berserah dan pasrah
Allah….. Hamba lengah

Terimakasih wahai Tuhanku
Atas ribuan rindu yang membeku
Kepada Keluarga dan Masyarakatku
Kan ku tebus ini semua di masa depanku

Titip rindu untuk Ibundaku serta Istriku
Kau seperti BUMI bagiku
Menopang kehidupanku, Anak-anakku dan Umatmu
Memberi cinta tanpa kau pedulikan rasamu
Jiwamu penuh rindu
Kekuatanmu menggetarkan alamku

"Majelis Hakim yang Saya Muliakan. Yakin bahwa Allah SWT tak penah lalai dan tertidur dalam menjaga umat Nya, dan pengadilan Nya adalah pengadilan yang seadil-adilnya. Oleh karenanya saya mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim adalah orang-orang yang tidak akan berada dalam suatu pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun," ungkapnya.

Di Pledoi Pribadi ini Amril juga menyampaikan agar apa yang sampaikan ini dapat mendatangkan kebaikan bagi siapa saja yang mendengarnya. Dia jiga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia, termasuk Jaksa Penuntut Umum yang berperan dalam kelancaran persidangan ini, serta juga meminta maaf kepada semua pihak atas kekhilafan dan kekurangan yang dimilikinya.Rd

Berita terkini

Go Internasional

Muhammadiyah Riau Gelar Musypimwil di Malasyia

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:50:33 WIB

Unilak Tuan Rumah Raker Aptisi Riau

Senin, 09 Desember 2019 - 21:40:17 WIB
Pilih Ketua Baru

Pemuda Muhammadiyah Wilayah Riau Gelar Musywil

Jumat, 06 Desember 2019 - 23:05:42 WIB

Dewan Pers: Daerah Lain Bisa Mencontoh PFI Pekanbaru

Sabtu, 16 November 2019 - 13:10:01 WIB

Ekonomi Riau Triwulan III-2019 Tumbuh Sebesar 2,74 Persen

Selasa, 05 November 2019 - 16:57:44 WIB

Begini Cara Mahasiswa Unilak Atasi Sampah di Area CFD

Minggu, 03 November 2019 - 17:35:00 WIB

Penjabat Sekdaprov Riau Paparkan Kerja PPID di KI Pusat

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:30:50 WIB
Gandeng UIR

Besok, FJPI Riau Gelar Dialog Bedah RKUHP

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:10:13 WIB

Komisi Informasi Riau ke Unilak, Ini yang Dibahas

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:46:20 WIB

September 2019, NTP Riau Naik 2,04 Persen

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:34:31 WIB

Penyerapan Dana KUR dan UMi di Riau Masih Rendah

Selasa, 24 September 2019 - 13:35:15 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+