Pemko Pekanbaru Proses Surat Penutupan S Club
Riaupunya.com -- Pasca ditemukannya barang haram yakni puluhan butir pil ekstasi oleh aparat kepolisian beberapa hari yang lalu ditempat hiburan malam (THM) S Club yang ada di komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku akan segera menutup tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F Rudi Misdian mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah memproses surat rekomendasi penutupan tempat hiburan malam itu.
"Insyaallah hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan red) kepada penegak perda yakni Satpol PP Pekanbaru," ujar Rudi.
Menurutnya, surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPM-PTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif mengkonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita akan tutup tempat hiburan tersebut. Hari ini kita kirim ke Satpol untuk eksekusinya," jelasnya.
Seiring itu pihaknya juga akan mengirim surat ke pengelola tempat hiburan malam tersebut, untuk mengembalikan seluruh izin operasional usahanya.
Ditempat berbeda, Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penertiban dan penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Kita menunggu hasil kajian DPM-PTSP. Jika dalam surat tersebut memang perintahnya tutup, maka kita siap untuk melakukan petutupan," tutup Gurning. (saf)








































