Selasa, 08 September 2020 - 15:09:01 WIB

Sejak Agustus 2020, Pemkab Bengkalis Tangani 11 Kasus Bencana 

Tajul Mudaris

Riaupunya.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis sejak Agustus di tahun 2020 menangani 11 kasus bencana alam di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris, mengatakan sejak Agustus tahun ini telah terjadi kebakaran hutan perbatasan antara desa Sepahat, Tanjung Leban di kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis.

Selain itu juga terjadi kebakaran lahan jalan Siak desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan, kekabaran lahan jalan Siak Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan dan telah terjadi kebakaran lahan area 06 DSF Cevron Desa Harapan Baru kecamatan Mandau.

"Kemudian 11 Agustus 2020 lalu terjadi kebakaran lahan Tengganau berbatasan dengan desa Penaso, kecamatan Talang Mandau desa Tengganau Kecamatan Pinggir. sedangkan pada 22 Agustus terjadi tenggelamnya kapal Nelayan di perairan desa Titi Akar kecamatan Rupat Utara dan tanggal 23 Agustus terjadi puting beliung yang mengakibatkan kerusan materi fisik dan bangunan di Desa Dui sebanyak 30 KK dan Desan Balai Makam 2 KK," terang Tajul Mudaris Selasa (08/09).

Selanjutnya, pada 23 Agustus telah terjadi angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan materi fisik dan bangunan di kelurahan Air Jamban sebanyak 3 KK dan desa Pematang Pudu sebanyak 1 KK.

Sedangkan pada 28 sampai dengan 31 Agustus 2020 terjadi kebakaran lahan di jalan Kampung Delik Kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat.

"Pada 30 Agustus terjadi kebakaran lahan di jalan Rangau belakang lapang Heli Desa Buluh Manis dan kebakaran lahan di jalan Siak Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan," ungkap Tajul.

Tajul mengatakan, untuk masyarakat kabupaten Bengkalis apabila membuka lahan dengan cara membakar, serta penebangan pohon liar yang melanggar hukum bahkan yang menimbulkan serta merusak alam.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain bertentangan dengan hukum juga merugikan orang banyak karena atas perbuatan dengan cara membakar mengakibatkan volusi udara," akhir Tajul.Rd

Berita terkini

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+