Jumat, 31 Januari 2020 - 18:20:46 WIB

Kumpulkan APTISI Riau dan Pimpinan PTS di UIR, ini yang Dijelaskan Kepala LLDIKTI X

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri bersama Rektor UIR Prof Syafrinaldi, APTISI Riau dan Pimpinan Perguruan Tinggi dalam Sosialisasi Kebijakan Kampus Merdeka pada Jum'at sore.

Riaupunya.com -- Momen sebelum menghadiri undangan pelaksanaan wisuda di Universitas Islam Riau (UIR) 1 Februari 2020 besok, dimanfaatkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Prof Dr H Herri, SE, MBA untuk mengundang Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah XB Riau dan Pimpinan Perguruan Tinggi pada Jum'at sore 31 Januari 2020.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Gedung Rektorat UIR Pekanbaru itu dimanfaatkan Herri untuk menjelaskan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Serta beberapa rencana kegiatan LLDIKTI yang dipimpinnya. Pertemuan yang dipimpin Ketua APTISI dr H Zainal Abidin, MPH, dihadiri antara lain oleh Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL, Wakil Rektor III UIR Ir Rosyadi, Rektor Universitas Lancang Kuning Dr Junaidi, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bangkinang Dr Zulher, MS, mantan Rektor Unilak Prof Dr Syafroni dan puluhan pimpinan perguruan tinggi lainnya.

Herri menjelaskan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud RI, yang memuat empat hal. Keempat kebijakan itu adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Dari keempat program ini, kata Herri, dua diantaranya terkait dengan pendidikan tinggi. Yakni pembukaan program studi dan sistem akreditasi.

''Cuma pembukaan prodi baru sedang dimoratorium kecuali bagi perguruan tinggi yang usulannya telah masuk sebelum kebijakan ini terbit. Usulan prodi tetap diproses kementerian,'' katanya. Sampai kapan moratorium, Herri tak menjelaskan secara pasti.

Saat ini hanya perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mendapat kebebasan membuka program studi. PTN dan PTS tersebut diberi otonomi membuka prodi baru jika ia berakreditasi A dan B. Itu pun bisa diajukan apabila ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral atau universitas Top 100 rangking 05. Prodi baru tersebut bukan di biang kesehatan dan pendidikan.

Akreditasi A, tambah Herri, akan diberikan kepada perguruan tinggi yang terakreditasi international. Ia mengambil contoh UIR, dimana sudah 18 prodi terakreditasi international. Terhadap prodi-prodi tersebut secara otomatis akan memperoleh akreditasi A. ''Menurut kebijakan Mendikbud, prodi UIR yang terakreditasi international itu langsung memperoleh akreditasi A. Tepuk tangan dulu buat UIR,'' Herri mengapresiasi Universitas Islam Riau.

Kebijakan lainnya menyangkut hak mahasiswa yang mengambil mata kuliah (SKS) di luar prodi baik di universitas itu sendiri maupun di perguruan tinggi lain sebanyak tiga semester. Perguruan tinggi wajib memfasilitasinya membuat mengatur sistemnya. "SKS di prodi asal hanya diambil lima semester dari total 8 semester tapi ini tidak berlaku bagi prodi kesehatan. Jadi terjadi perubahan terhadap defenisi SKS dimana ia tidak lagi ditafsirkan sebagai jam belajar (di dalam kelas) namun jam kegiatan di luar kelas. Misalnya di perusahaan seperti magang, PKL atau reiset. Yang sedikit agak rumit adalah bagaimana mensetarakan jam kegiatan tersebut dengan muatan SKS yang tiga semester itu.

Ia mengajak pimpinan perguruan tinggi supaya memenej kebijakan baru ini dengan baik agar tidak disalah-gunakan pelaksanaannya oleh pihak-pihak tertentu atau mahasiswa sendiri. (rls)

Berita terkini

Ini Calon Rektor Universitas Lancang Kuning 2019-2023

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:40:45 WIB

42 Mahasiswa Mengikuti Yudisium Fakultas Pertanian

Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:35:29 WIB

Unilak Wisuda 1044 orang, Rektor Sampaikan Kemajuan Unilak

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 18:05:54 WIB

Unilak Gelar Wisuda 59, Diikuti 1.044 Wisudawan

Jumat, 11 Oktober 2019 - 13:18:16 WIB

FIA Unilak Gelar Yudisium, 90 Mahasiswa Raih Gelar Sarjana

Kamis, 10 Oktober 2019 - 15:45:49 WIB

FT Unilak Yudisium 41 Mahasiswa

Rabu, 09 Oktober 2019 - 10:55:46 WIB

40 Mahasiswa Kurang Mampu Terima Dana Zakat dari UPZ UIR

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 23:10:27 WIB

288 Mahasiswa Unilak Resmi Bergelar Sarjana Hukum

Jumat, 04 Oktober 2019 - 05:35:49 WIB

Unilak Tuan Rumah Kursus Dinas staf Menwa

Sabtu, 28 September 2019 - 22:50:30 WIB

Sempena Milad ke-57, UIR Luncurkan Dua Buku

Sabtu, 28 September 2019 - 14:20:36 WIB

Profesor dari Jerman isi Kuliah Umum di Prodi Elektro Unilak

Sabtu, 28 September 2019 - 09:00:58 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+