Minggu, 11 November 2018 - 00:00:00 WIB

Fakultas Hukum UIR Kembali Buka Pendaftaran Pendidikan Advokat

Riaupunya.com -- Fakultas Hukum Universitas Islam Riau kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).Pendidikan yang bekerjasama dengan Peradi itu akan berlangsung mulai tanggal 24 November hingga 16 Desember 2018 diFakultas Hukum UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru.

Menurut Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Surizki Febrianto, S.H, M.H i, pendidikan ini merupakan agenda rutin dari FakultasHukum bersama PERADI dalam usaha melahirkan advokat-advokat muda yang profesional.

''Kita ingin mempersiapkan calonadvokat untuk menghadapi ujian advokat, sekaligus meningkatkan kualitas agar menjadi advokat yang profesional di bawahpayung Peradi,'' kata Surizki seperti disampaikannya kepada Kabag Humas UIR Syafriadi melalu seluler, Ahad malam11 November 2018.

Surizki menambahkan, selain tujuan tersebut pihaknya bersama Peradi juga berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan advokatyang dirasa masih kurang di Provinsi Riau bahkan Indonesia. Masih banyak para pencari keadilan yang membutuhkan jasa
advokat dalam usaha penegakan hukum di Tanah Air.

''Undang Undang Advokat mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang advokatpemilik ijazah sarjana hukum harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus. Setelah melewati masa pendidikan mereka
dapat mengikuti ujian menjadi advokat. Itulah sebabnya kita menggelar pendidikan profesi advokat ini,'' kata Surizki yangjuga Sekretaris Panitia Penyelenggara.

Dinyatakan, persyaratan menjadi peserta pendidikan antara lain mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan panitiapenyelenggara di Fakultas Hukum UIR, jenjang pendidikan calon peserta adalah sarjana hukum, melengkapi persyaratanadministrasi seperti pas photo 3x4 sebanyak dua lembar, foto copy ijazah yang telah dilegalisir atau surat keterangan
lulus satu lembar, dan satu lembar foto copy kartu tanda penduduk.

Di luar itu, membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu danbiaya pendidikan Rp 5 juta. Biaya pendidikan, kata Surizki, dapat diangsur ke panitia dan paling lambat dua minggu sebelum
pendidikan berakhir biaya tersebut telah lunas.

''Setelah mengikuti PKPA peserta akan diberikan sertifikat yang dapat dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian profesiadvokat,'' tegas Surizki Febrianto. Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi kontaka person Dr. SurizkiFebrianto 081365989456, Dr. Rasyidi Hamzah 081371076404, Juli Wiarti, SH, MH 085376395092, Moza Dela Fudika, SH, MH
081275157020 dan Alfiansyah Gea, SH 082392166761. (rls)

Berita terkini

Mau Jadi Guru Profesional, Penuhi Empat Kompetensi ini

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Pentingnya Penanggulangan Resiko Bencana

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kekurangan tak Menghambat ABK Ukir Prestasi

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Sambangi Disdik Riau, ini yang Dilakukan Tim KPK RI

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Waw, Riau Ternyata Kelebihan 2.500 Guru

Rabu, 22 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dukung UNBK, Intel Indonesia Gelar Seminar di Pekanbaru

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Gerakan Literasi PKPLK Tingkat SD se Provinsi Riau Dimulai

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Alokasi Dana untuk Dunia Pendidikan Tak Maksimal

Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Curhat Guru Bantu Riau ke Gubri

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Di Jogyakarta Kini Terdapat 106 Perguruan Tinggi

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Orasi Ilmiah Tiga Guru Besar UR saat Pengukuhan

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+