Terkait Eks Koruptor Nyaleg
Wiranto Desak MA Ambil Putusan Gugatan PKPU Nomor 20
Riaupunya.com -- Terkait dengan gugtan yang dilakukan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta agar Mahkamah Agung (MA) segera memberikan putusan.
Hal itu dikarenakan saat ini KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai pandangan berbeda terkait PKPU terkait mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut.
"MA kita minta segera segera membuat keputusan," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dilansir okezone, Rabu 5 September 2018.
Ia menerangkan, saat ini MA sedang menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) memutus judicial review terkait undang-undang pemilu yang berkaitan dengan PKPU. Ia berpandangan MA bisa segera memutus.
"Tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan," terang Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini pun menyatakan perihal pencalegan sangat penting. Sehingga, permasalahan PKPU 20/2018 haruslah segera diselesaikan.
"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang enggak bisa diutak-atik lagi. Kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu saja," jelasnya.
Selain itu, Wiranto juga menyebut kalau pihaknya sudah bertemu dengan KPU dan Bawaslu untuk membicarakan apa yang saat ini menjadi permasalahan sehingga dapat diselesaikan secepatnya.
"Kita undang juga DKPP supaya semuanya bisa tahu bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan kalau kita bermusyawarah," jelasnya.***









































