Senin, 16 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Sebagai Tersangka, Eks Dirut PT Jasindo Diperiksa KPK

Riaupunya.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono, Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi Tjahjono (BTJ) telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sekira pukul 10.00 WIB.‎ Dia datang engan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

‎"Pukul 10 tadi tersangka BTJ telah datang bersama PH (Penasihat Hukum). Ini merupakan pemeriksaan ketiga (untuk Budi) sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin 16 Juli 2018.

Budi telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada 17 April 2017 dan 7 April 2017. Namun, hingga kini Budi belum ditahan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

Budi selaku Dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oildan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.

‎Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: okezone

Berita terkini

Danrem 031 WB akan Pulang kampung ke Kaiti Rokan Hulu

Jumat, 08 September 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Kampar Konsultasi Program Pemberantasan Narkoba ke BNN

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Sekda Inhil Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Teluk Pinang - Gaung

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Gas Melon Langka, Disperindag Pekanbaru Lakukan Operasi Pasar

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Rasionalisasi Usulan Kegiatan RAPBD-P 2017

Rabu, 06 September 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Inflasi 0,24 Persen pada Agustus 2017, ini Penyebabnya

Senin, 04 September 2017 - 00:00:00 WIB
Komunitas Puan Lisa

Fahriza: Saatnya Kaum Hawa Peduli Sampah

Senin, 28 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Wako Dumai Minta Pemantauan Kondisi Lingkungan di Tingkatkan

Senin, 28 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Ditengahi Yopi Arianto, Kisruh KNPI Inhu Mereda

Jumat, 25 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Nisa Juara Pertama Lomba Mendongeng se-Kabupaten Bengkalis

Kamis, 24 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+