Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

KPK Kembali Periksa Zumi Zola

(Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Riaupunya.com - Zumi Zola, Gubernur Jambi nonaktif kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi.

"Pemeriksaan kali ini dalam status sebagai tersangka," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, seperti dilansir detik.com, Rabu 4 Juli 2018.

Saat memasuki gedung KPK Zumi terlihat menggunakan rompi orange dan ditangan kanannya terdapat sebuah buku yang dibawa, tidak jelas buku apa yang dibawanya. Tak ada komentar darinya ketika memasuki lobi KPK.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Zumi mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus ini. KPK akan melihat keseriusan Zumi, salah satunya soal kesediaan tersangka kasus gratifikasi itu mengakui perbuatannya.

Sumber: detikcom

Berita terkini

Kuansing akan Bentuk Satgas Pangan

Jumat, 12 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Wilayah Sumatera Mulai Bermunculan Hot Spot

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Camat di Pekanbaru Diminta Data Lokasi Pasar Ramadhan

Kamis, 04 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Diperpanjang

Kamis, 27 April 2017 - 00:00:00 WIB

Gapensi Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII Besok

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Buruh Ikut Berperan dalam Kebijakan Politik

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+