Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Dijerat Empat Dakwaan, Najib Mengaku tak Bersalah

Riaupunya.com -- Dijerat Empat dakwaan terkait penyelewengan dana dan suap terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan padanya.

Mengutip detik.com Rabu 4 Juli 2018, pembacaan dakwaan terhadap Najib dilakukan di hadapan hakim Zainal Abidin Kamarudin di Pengadilan Negeri yang ada di kompleks gedung pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari Pengadilan Negeri, kasus Najib dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi yang berada di kompleks gedung yang sama. Di Pengadilan Tinggi, Najib baru bisa memberikan tanggapan atau pembelaan atas setiap dakwaan yang menjeratnya.

Sidang di Pengadilan Tinggi digelar pada hari yang sama setelah dakwaan dibacakan. Dalam tanggapannya, Najib menyatakan tidak bersalah atas empat dakwaan yang dijeratkan terhadapnya.

Sesuai prosedur peradilan di Malaysia, ketika terdakwa menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya, maka selanjutnya proses persidangan akan dilanjutkan.

Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, unit perusahaan 1MDB dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International.

Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang itu masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda. Untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang yang diatur Undang-undang Antikorupsi Malaysia, hukuman denda yang mengancam Najib bisa mencapai lima kali lipat nilai suap yang diterima.

Jaksa Agung Tommy Thomas yang memimpin tim jaksa dalam kasus Najib, telah mengajukan besaran uang jaminan 4 juta Ringgit (Rp 14 miliar) dengan dua penjamin bagi Najib. Tommy juga mengajukan agar paspor Najib disita selama proses persidangan berlangsung.

Seperti dilansir kantor berita Bernama, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Tommy untuk menyita paspor Najib, namun besaran uang jaminan untuk Najib hanya ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit (Rp 3,5 miliar) dengan dua penjamin.

Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, sebenarnya telah dicegah ke luar negeri oleh otoritas imigrasi Malaysia sejak beberapa bulan terakhir.

Sumber: detik.com

Berita terkini

Baru Disurati, DPRD Pekanbaru Belum Kembalikan 45 Mobdin

Kamis, 17 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Hut ke 72 RI, Desa Damai Lounching Website Resmi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Azwan, Minta Dinas Terkait Awasi Penggalian Jalan

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Penghijauan dan Bakti Sosial Pemdes Pematang Tebih

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Tim Paskibraka Rohil Rampungkan Latihan

Jumat, 11 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Segera Dilakukan Dishub Dumai

Jumat, 11 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Dipercaya Jadi Tuan Rumah Hakteknas Tahun 2018

Kamis, 10 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati : Mari Tingkatkan Kinerja dan Rebut Anggaran Pusat

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Pembangunan Jembatan Siak IV Tuntas Tahun Depan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Hanya 527 Tower yang Berizin di Pekanbaru, Sisanya Ilegal

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Derita Muaro Sako Langgam, Warga Mengadu ke Dewan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+