Selasa, 05 Juni 2018 - 00:00:00 WIB

KPK Melarang, Pemprov Izinkan ASN Mudik Pakai Mobdin

Riaupunya.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak mempermasalahkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa Mobil Dinas (Mobdin) ke kampung halamannya untuk tujuan mudik.

Hal ini bertolak belakang dengan surat himbauan yang dikeluarkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ada pun surat himbauan yang dikeluarkan KPK tersebut yakni nomor B/37/GTF 00.02/01-13/2018 dan telah diedarkan ke instansi pemerintahan mau pun penyelenggara negara lainnya.

"Benar ada edaran KPK, tapi harus ada pemilihan lagi. Kalau untuk mudik yang setahun sekali itu tidak ada masalah, kecuali untuk kebutuhan pribadi lainnya misalnya untuk kegiatan ekonomi," kata Asisten II Setdaprov Riau Masperi, Selasa 5 Juni 2018.

Menurut mantan Sekdakab Rokan Hulu ini, dasar dirinya mengatakan tak mempermasalahkan ketika ASN membawa mobdin mudik sesuai arahan melalui surat himbauan dari Menteri Aparatur Negara (Menpan).

Artinya menurut Masperi, bukan berarti tak mengindahkan himbauan surat KPK, tetapi karena himbauan harus ada pemilahan. Kecuali bersifat subtansi soal larangan gratifikasi, wajib sifatnya diikuti. Sementara Menpan sebagai dasar rujukan dalam hal kepegawaian, tidak mempermasalahkannya.

Ada pun surat himbauan KPK yang melarang penggunaan mobdin dilarang untuk kepentingan mudik, terdapat dipoin enam. Disebutkan, kepada instansi atau lembaga pemerintahan agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas opersioanal untuk kepentingan peribadi pegawai untuk kegiatan mudik.

Dijelaskan pada poin itu, karena mengingat fasilitas kendaraan dinas semestinya digunakan untuk operasional kedinasan. Himbauan pelarangan itu ditunjukan tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk penyelenggara negara lainnya.

Ada pun pada poin 6, Kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dab BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan himbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan meneritbkan surat terbuka atau melalui media massa yang ditunjukan stake holdernya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada para pegawai negeri, penyelenggara negara.(jai)

Berita terkini

Wabup Rohil Buka Musrenbang Kecamatan Rantau Kopar

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Kukuhkan dan Mantapkan Satgas PTSL di Provinsi Riau

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Edwar Sanger cek Ulang Usulan Nama-Nama Pansel

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Inhil Anggarkan 2 Miliar Rupiah Untuk Perbaikan Jalan

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Instruksikan OPD Pakai Absen Elektronik

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BKD Riau Bentuk Manajemen Kepegawaian Profesional

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bengkalis Bertekad Pertahankan Opini WTP

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ray Rangkuti : Jokowi dan Prabowo Sehati

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2018 Mendatang Pemprov Riau Terapkan Single Salary Bagi ASN

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bengkalis Resmi Miliki Tiga Kecamatan Baru

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kejar APBN, Gubri ke Bappenas

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Hal ini yang dibahas Jusuf Kalla Bersama Komisi IX DPR

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Seleksi PTP Pekanbaru Belum Jelas

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+