Selasa, 20 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Diduga Berjualan Es Krim

Imigrasi Bengkalis amankan Dua Warga Tiongkok

Riaupunya.com -- Diduga menyalahi ketentuan keimigrasian melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis, dua orang warga sesuai dengan Paspor dari Jinli, Tiongkok, China ZY (27), dan ZS (52), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak Kantor Imigrasi Bengkalis, Selasa 20 Maret 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto membenarkan, bahwa Tim Pengawasan Orang (Timpora) Bengkalis telah mengamankan 2 orang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian di Jalan Kelapapati, Bengkalis.

Kemudian petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, 2 lembar Paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.

"Berawal dari informasi masyarakat, sejak 4 Februari lalu, kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Dua WN asal Tiongkok ini, dicurigai bukan orang Indonesia karena ketika melayani menggunakan kode bukan menggunakan Bahasa Indonesia sekitar sebulan melakukan aktivitas jual beli es krim," ungkap Toto ketika gelar jumpa pers didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, dan Timpora Bengkalis, Selasa 20 Maret 2018.

Dilanjutkan Toto, tersangka ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan menyalahi aturan keimigrasian. Kemudian, ZS merupakan orang tua ZY hanya memiliki izin kunjungan namun melakukan kegiatan jual beli di wilayah Bengkalis.

"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal," paparnya.

Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian sesuai dengan Pasal 172 hurud b.

"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," tambahnya. (put)

Berita terkini

Menggunakan Air Mineral, Peserta 313 Diduga Diracun OTK

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Rute dan Titik Aksi Bela Islam 313

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online Ditangkap

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Pekerja LS Pertamina Dumai Demo

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK, ini Penyebabnya

Rabu, 29 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Jakarta Selatan Rasakan Fenomena Hujan Es

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jenguk Ridho Rhoma, Debby : Ini Ujian

Minggu, 26 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ribuan Polisi Siaga Disejumlah Titik di Bogor

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersebab hal ini, Ketua PPS Dibui 3 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di KPK, ini Tuntutan Aktivis Lingkungan

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+