Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Satpol PP

Riaupunya.com -- Melanggar aturan jam operasional tempat hiburan. Tim Satpol PP Kota Pemanbaru kembali tutup paksa tiga gelanggang permainan (gelper) yang ada di Pekanbaru, pada Selasa Malam 26 September 2017.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu 27 September 2017, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tutup paksa terhadap tiga gelper pada tiga lokasi berbeda karena sudah melanggar peraturan daerah tentang tempat hiburan. Dimana, sesuai perda seluruh tempat hiburan wajib mematuhi jam operasional yakni buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Dan tadi malam kita menemukan tiga gelper yang berada di jalan Soedirman, Jalan Riau dan Jalan Kuantan Raya masih buka, padahal jam sudaj menunjukan pukul sebelas malam. Maka dari itu kita tutup paksa, " tegas Zulfahmi.

Disebutkannya, penutupan ini dilakukan untuk ketertiban dalam berusaha di Pekanbaru, serta mengantisipasi terjadinya tindak kriminal di Kota Bertuah.

"Patroli seperti ini akan terus kita lakukan, untuk menertibkan sehingga seluruh pengusaha tempat hiburan patuh dengan aturan yang berlaku di kota Bertuah ini, " paparnya.

Ditanya terkait, indikasi judi di gelper yang ditutup tersebut, Kasatpol PP menjelaskan bahwa tupoksi yang pihaknya lakukan sebatas peraturan daerah tentang tempat hiburan khususnya jam operasional bukan indikasi judi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil, mengatakan, jika pihaknya akan memproses terhadap tempat usaha yang menyalahi aturan.

"Kita akan proses, karena perjudian itu dilarang. Tempat usaha itu akan kita berikan sanksi," kata Jamul.

Jamil menjelaskan, setiap pemberian izin pelaku usaha harus mematuhi aturan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Pekanbaru.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pelaku usaha agar menggunakan izin yang diberikan sesuai peruntukannya. "‎Jika melanggar dan izin yang diberikan tidak sesuai, kita berikan sanksi tegas," tutur Plt BKSDM Kota, M Jamil.(saf)

Berita terkini

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+