Hadirkan Kapolda Riau
PKC PMII Riau-Kepri Gelar Dialog Perppu Ormas
Riaupunya.com -- Polemik terkait pengesahan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 tahun 2017, menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus menjadi pembicaraan publik, termasuk di Provinsi Riau.
Bertempat di aula Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Riau, Selasa 8 Agustus 2017 lalu menggelar diskusi dengan mengangkat tema Pandangan Dunia Kampus terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2107 tentang Organisasi Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut hadir empat orang nara sumber yakni Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Pakar Hukum UIR Dr Syafriadi, Advokad Suryadi, dan Dosen Komunikasi UIN Suska Mustafa.
Ketua Umum PKC PMII Riau, Oloan Rinaldi, dalam sambutannya menyebutkan, hadirnya Perpu No 2 tahun 2017 ini sudah tepat, dengan situasi bangsa saat ini. Dia berpandangan perlu adanya aturan yang tegas untuk membendung kelompok-kelompok maupun ormas yang bertentangan denga Pancasila dan UUD 1945.“Kami sangat mendukung lahir Perppu ini demi keutuhan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang majemuk,” sebutnya.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam materinya menyampaikan bahwa bangsa Indonesia lahir dan merdeka berkat usaha dan perjuangan ormas di masa lalu. Oleh karena itu ormas seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan juga tokoh-tokoh bangsa dari Sabang sampai Merauke berjasa besar dalam mendirikan bangsa ini. Kapolda menilai bahwa saat ini ada segelintir ormas yang ingin mengganti ideologi negara sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam sebuah peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
"Penerbitan perppu tersebut sangat penting dalam mengatur kehidupan NKRI. Pada prinsipnya Polri akan mendukung semua upaya yang dilakukan untuk membuat kehidupan bernegara menjadi lebih baik, karena perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila yang selama ini sudah mulai meresahkan kehidupan masyarakat," ujar Kapolda, seperti dalam rilis yang diterima redaksi.
Advokad Suryadi berpandangan bahwa tindakan untuk mengatur ormas sebenarnya sudah terakomodir dalam Undang-undang Ormas yang lama yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun memang diakuinya bahwa pemerintah memiliki hak untuk itu meski sebenarnya tidak ada kondisi genting dan memaksa untuk mengeluarkan Perppu. Namun dia sepakat bahwa ormas yang anti Pancasila sebaiknya memang ditindak, meski tidak harus langsung secara ekstrim dibubarkan sebagaimana diatur di dalam Perppu.
Hal yang sama juga disampaikan Dr Syafriadi. Menurut pengamatannya Perppu memang menjadi ranah kewenangan Presiden untuk mengambil keputusan di tengah masa yang genting sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUD 45. Namun demikian dia menilai situasi dan kondisi saat ini masih relatif aman dan terkendali sehingga ada kesan bahwa Perppu ini seolah dipaksakan hadir dan berpotensi hanya digunakan untuk membubarkan ormas tertentu.
Pembicara terakhir Mustafa mengatakan bahwa jika ditinjau dari perspektif komunikasi Perppu Ormas ini setidaknya punya tiga aspek. Pertama, pesan ini adalah low contact atau perintah dari Presiden kepada para pembantunya untuk segera mengawal ormas dan membubarkan yang anti Pancasila. Kedua, akan muncul evasi komunikasi dimana akan ada gangguan yang menganggap jika tidak setuju dengan ormas dinilai anti pancasila dan sebaliknya yang mendukung adalah Pancasilais, padahal belum tentu begitu.
Ketiga, Perppu ini juga akan menjadi stimulus bagi pemerintah untuk melihat apakah attitude dari ormas yang ada akan berubah atau sebaliknya. "Jadi pemerintah ingin melihat apakah jika dibuat aturan para pengurus ormas akan semakin baik atau semakin nakal."(rls)
























