Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Assesment Terbuka Untuk Pejabat Eselon II Diminta Transparan

Riaupunya.com - Assesment untuk jabatan Eselon II dengan sistem lelang terbuka yang akan dilaksanakan nantinya oleh Pemkab Bengkalis dalam mengisi kekosongan jabtan di sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), diminta untuk transparan dan mengikuti aturan yang ada, diharapkan kepada pejabat yang akan mengikuti seleksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

"Kita minta kompetensi para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui pengukuran secara sistematis dengan menggunakan metode assessment center dan harus transparan serta mengikuti aturan main yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," pinta Ketua BM PAN Bengkalis, Reza Alfian, Sabtu 13 Mei 2017.

Dalam penilaian dan pengevaluaisian seseorang kata Reza Alfian, agar dapat menghasilkan kinerja yang unggul dengan prosesnya yang sistematis terhadap keterampilan yang dimiliki. Analisis dilakukan sesuai dengan persyaratan yang dijabarkan dari jabatan tersebut.

Selain itu pengambilan keputusan dalam sebuah pemerintahan, dampaknya memang besar. Baik itu kemajuan sebagai prestasi, maupun penurunan yang merupakan resiko. Salah satu yang berpengaruh dan beresiko adalah pengambilan keputusan dalam penempatan pegawai berdasarkan rekomendasi ike or dislike.

"Bukan tidak mungkin, ketika seorang kepala daerah menempatkan seorang pegawai dalam jabatan tertentu melakukannya atas dasar rekomendasi yang dipercayainya, serta kenyataan yang menjadi bukti bahwa sosok tersebut belum tentu mampu menjalankan tugas pokok sebagaimana semestinya," katanya lagi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagai turunan dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP ini adalah mandat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dituntut mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

"Menurut PP ini, aparatur sipil negara berhak mempunyai kedudukan jabatan tanpa melihat hal-hal, perbedaan ras, usia, kelamin dan situasi politik. Yang penting tiga kata kunci ini terpenuhi, disamping itu tentunya tidak mengangkangi ketentuan yang telah termaktub dalam peraturan Pemerintah tersebut, dan menjadi persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)," tegasnya, sebagaimana mengutip riauaktual.com.***

Berita terkini

Bupati Irwan Komit Beri Kemudahan Pada Investor

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pencanangan Pembangunan Zona WBK dan WBBM Kota Dumai

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

ASN dan Honorer Berperan Penting Majukan Pembangunan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Raker dengan Mendagri, Komisi II DPR Akan Tanya Status Ahok

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Rohil Buka Musrenbang Kecamatan Rantau Kopar

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Kukuhkan dan Mantapkan Satgas PTSL di Provinsi Riau

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Edwar Sanger cek Ulang Usulan Nama-Nama Pansel

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Inhil Anggarkan 2 Miliar Rupiah Untuk Perbaikan Jalan

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Instruksikan OPD Pakai Absen Elektronik

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BKD Riau Bentuk Manajemen Kepegawaian Profesional

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bengkalis Bertekad Pertahankan Opini WTP

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ray Rangkuti : Jokowi dan Prabowo Sehati

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2018 Mendatang Pemprov Riau Terapkan Single Salary Bagi ASN

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+