Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hadiri Acara Internal Ahok, ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu DKI

Riaupunya.com -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU DKI Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu DKI.

ACTA melaporkan pertemuan tertutup antara Sumarno, Mimah dan Dahlia Umar dengan internal timses cagub cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat kemarin, Kamis 9 Maret 2017.

"Kami dari ACTA melapor ke DKPP dengan isi laporan melaporkan kejadian Ketua KPUD DKI, Komisioner KPU DKI dan Bawaslu DKI dengan timses Ahok di Hotel Novotel tanggal 9 Maret 2017 kemarin," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di Gedung DKPP Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2017.

"Kami menyayangkan adanya pertemuan tersebut karena kami anggap kurang patut dan kami menduga ada pelanggaran kode etik maka kami laporkan," tambahnya.

Menurut Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan, kehadiran penyelenggaran pemilu dalam acara internal paslon Ahok-Djarot itu termasuk pelanggaran serius Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka mempertanyakan status Sumarno dan Mimah saat hadir dalam pertemuan itu.

"Apapun alasannya menurut hemat kami itu tetap pelanggaran maka itu kami adukan ke DKPP, apakah pertemuan tersebut atas nama pribadi atau atas nama lembaga. Karena ada ketidak sinkronan dari media, baik dari mereka bertiga dan komisioner," terang Hisar.

Yang dicurigai ACTA, pertemuan internal itu membahas tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, hal ini terlihat dari keinginan tim Ahok-Djarot untuk menambah jumlah DPT di putaran kedua Pilkada DKI.

"Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap di putaran kedua. Menurut dugaan kami sebelumnya itu paslon selalu menggembar-gemborkan tentang DPT. Sekarang pertemuan itu apakah membahas hal itu," tuturnya.

Sebagai bukti pelaporannya, ACTA membawa barang bukti berupa rekaman yang didapat dari media online dan cuplikan berita media televisi. ACTA meminta DKPP menyelidiki serius dugaan pelanggaran kode etik ini.

"Lebih tepat KPU atau Bawaslu yang mengundang, bukan palson yang ngundang; dan dilakukan terbuka, jangan terutup apalagi terbatas. DKPP perlu menyelidiki perbuatan ketiga orang itu dan berikan sanksi yang berat sesuai peraturan. Kalau perlu menyita rekaman suara dan video pertemuan sebagai barang bukti," tutup Hisar.


Sumber: detik.com

Berita terkini

Sekretaris DPW PAN Riau Diganti, Ini Penjelasan Irwan Nasir

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Terima Fatwa MA Terkait Ahok, Mendagri: Rahasia...

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Anies-Sandi Menang dalam Pencoblosan Ulang di Utan Panjang

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Di Dua TPS, Pagi Ini KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Yandri: Tak Dukung Ahok, Bukan Berarti Tak Dukung Jokowi

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Hasil Pleno 21 PPK, Azis-Catur Juarai Pilkada Kampar

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Indra Mukhlis Mulai Diwacanakan Ikut Pilgubri 2018

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Anies: Kekuatan Utama adalah Relawan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pilkada Serentak 2017, PKB Klaim Menang di 40 Wilayah

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bawaslu Beberkan Sejumlah Pelanggaran Pilkada DKI dan Banten

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

PSU di Desa Kumantan Kampar Dikawan Ketat Pihak Pengaman

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Melihat Arah Peta Koalisi Pilgub DKI Putaran Kedua

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

KPU DKI Bangun Tujuh TPS Khusus di RS dan Penjara

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+