Sabtu, 06 September 2025 - 16:27:41 WIB

Eks Penggarap Diduga Kuasai Lagi Lahan Sitaan Satgas PKH

Gubernur LIRA Riau Said Firmansyah: Ini Penghianatan terhadap Rakyat!

PEKANBARU (Riau punya. com)– Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau mengecam keras dugaan keterlibatan oknum dalam pengelolaan lahan sitaan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).

Lahan yang sebelumnya telah disita negara sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, dan seharusnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan dan koperasi masyarakat tempatan, justru diduga kembali jatuh ke tangan eks-perusahaan penggarap.

Di lapangan, ditemukan indikasi adanya praktik “main mata” antara perusahaan eks-pelanggar dengan oknum direksi/pengurus Agrinas. Bahkan, KSO yang sudah terbit untuk perusahaan dan koperasi masyarakat ada yang sudah dibatalkan, lalu diganti dengan KSO baru atas nama perusahaan lama.

“Ini penghianatan terhadap rakyat! Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan, menyerahkan lahan sitaan kepada negara, dan memberi manfaat bagi masyarakat tempatan. Bukan malah dikembalikan lagi ke tangan perusahaan eks-pelanggar,” tegas Gubernur LIRA Riau Said Firmansyah, Sabtu 6 September 2025

Menurut Said, memberikan kembali lahan sitaan negara kepada perusahaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran sama saja dengan memberi hadiah kepada pelanggar hukum. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan tata kelola yang bersih.

“Kalau praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh. Lahan sitaan negara harus dinikmati rakyat, bukan menjadi ladang bisnis bagi pihak yang dulu sudah terbukti menyalahi aturan. Saya akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden,” tambah Said.

Gubernur LIRA Riau Said Firmansyah menilai, praktik pengembalian lahan sitaan kepada eks-penggarap merupakan pelanggaran hukum, etika tata kelola, dan potensi konflik kepentingan. Untuk itu, LIRA mendesak:

1. Audit independen terhadap seluruh penerbitan dan pembatalan KSO di bawah pengelolaan PT Agrinas.
2. Penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
3. Prioritas penuh bagi perusahaan dan koperasi masyarakat tempatan dalam skema KSO, sesuai mandat Perpres No. 5 Tahun 2025.
4. Transparansi publik agar pengelolaan lahan sitaan tidak diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.
Gubernur LIRA Riau Said Firmansyah mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan pengelolaan lahan sitaan negara. Lahan tersebut adalah milik rakyat dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, bukan dikembalikan kepada para pelanggar hukum.(***/wal)

Berita terkini

Pemko Pekanbaru Tidak Anggarkan Biaya Domestik untuk JCH

Senin, 28 April 2025 - 13:24:37 WIB

Kalahkan Petinju Jabar, Ingatan Ilahi Melaju Ke Final 

Selasa, 17 September 2024 - 16:53:49 WIB

Raih 4 Medali Emas, Anggar Riau Lampaui Target  KONI 

Selasa, 17 September 2024 - 16:15:04 WIB

Cegah Banjir, PUPR Pekanbaru Rutin Normalisasi Drainase

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:39:11 WIB

Jalan Purwodadi Kota Pekanbaru Kembali Mulus

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:37:43 WIB

Jalan Manunggal di Tuah Madani Pekanbaru Tahap Pengerasan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:36:25 WIB

Donor Darah HUT Ke-7 SMSI Raih Penghargaan MURI

Jumat, 22 Maret 2024 - 04:10:03 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Simak Informasi Perubahan Sistem DJP

Kamis, 07 Maret 2024 - 20:42:48 WIB

Kabupaten Bengkalis Kembali Raih Piala Adipura

Selasa, 05 Maret 2024 - 13:50:04 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+