Banmus Tetapkan Jadwal Reses untuk 40 Anggota DPRD Siak
SIAK -- Seluruh anggota DPRD Siak yang berjumlah sebanyak 40 orang melaksanakan kegiatan reses sesuai dengan penetapan jadwal reses oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Siak, Jum'at 18 Oktober 2024 lalu, Reses I Masa Sidang I Tahun 2024.
Reses di mulai 1 November 2024, sesuai Dapil masing masing. Demikian dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak H. Setya Hendro Wardhana SE,SH,MM menyampaikan bahwa kegiatan Reses DPRD Kabupaten Siak berpedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
"Ya sesuai dengan amanat penetapan jadwal reses oleh Banmus ,bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan Reses di seluruh Daerah pemilihan yang ada Kabupaten Siak terbagi kedalam empat Dapil. Dapil I terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit. Dapil II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan, Dapil III, Kecamatan Tualang, Dapil IV, Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.
Kata Sekwan DPRD Siak ini, dengan turunnya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak untuk reses, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti, memanfaatkan momen ini menjadi peluang yang tepat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan, permasalahan dan saran.
Sekwan juga mengimbau semua elemen pemerintah dari tingkat RT hingga Penghulu dan Camat ikut menyampaikan apa yang menjadi prioritas untuk setiap pembangunan di daerahnya melalui agenda Reses dimaksud.
"Untuk pelaksanaan Reses I dan masa sidang I Tahun 2024 Sekwan selaku Pengguna menginformasikan bahwa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal tersebut dapat menambah nilai positif bagi konstituen maupun masyarakat Kabupaten Siak," ujarnya.(inf/jas)



























































