Jumat, 01 Maret 2024 - 20:50:58 WIB

Barita Simanjuntak Respon Jaksa Agung Bukan Pengurus Parpol

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon yang diangkat menjadi jaksa agung yang notabene angota partai politik (Parpol) cukup mengundurkan diri.

Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Insan Adhyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH.MH.CrfA memberi respon atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Setidaknya dengan putusan tersebut, orang yang menduduki jabatan di pucuk korps Adhyaksa independen dari kepentingan politik," ujar Barita Simanjuntak memberi penilaian.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dua periode ini menilai sudah tepat dan benar pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kita apresiasi dan syukuri putusan dimaksud. “Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.

Barita Simanjuntak menuturkan, Kejaksaan Republik Indoensia berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan, karena itu maka Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis dan penting itu haruslah bebas atau dibebaskan dari pengaruh atau intervensi politik.

Dalam tugas kewenangan penegakan hukum khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, penyelamatan perekonomian negara dan pengamanan lembaga pemerintahan, Jaksa Agung yang menentukan arah dan kebijakan penegakan hukum.

Jaksa Agung yang menentukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Sehingga dengan kewenangan yang besar tersebut, intervensi dari pihak manapun, dari kekuatan politik manapun harus dijaga tidak boleh terjadi.

Dengan kemandirian dan kemerdekaan Jaksa Agung dari pengaruh atau tekanan apapun, ini bisa dicapai antara lain dengan pembatasan yang tegas dan konsisten dalam norma hukum melalui putusan MK dengan memperketat seorang Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus partai politik atau setidaknya telah 5 tahun tidak lagi menjadi pengurus.

"Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang karirnya di Kejaksaan," tegas Barita Simanjuntak. ( )

Berita terkini

HPN 2024: Rakernas SMSI 2024 'Bersama Menjaga NKRI'

Rabu, 14 Februari 2024 - 09:25:56 WIB

Sinergi dan Pengawasan, Bawaslu Riau Gelar Media Gathering

Senin, 12 Februari 2024 - 15:55:27 WIB

Peduli Korban Banjir, PTPN IV Salurkan Sembako

Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:41:21 WIB

Ketua Umum SMSI Dipakaikan Tanjak Melayu Saat Tiba di Batma

Sabtu, 27 Januari 2024 - 08:00:14 WIB

Pegawai Lapas Bengkalis Teken Pakta Integritas 

Senin, 22 Januari 2024 - 14:50:59 WIB

Ginda Burnama Ikut Penanaman 10 Juta Pohon

Rabu, 15 November 2023 - 20:35:55 WIB

PT SPR Kembali Raih Penghargaan KI Riau Award 2023

Jumat, 22 Desember 2023 - 09:10:47 WIB

Satreskrim Polres Bengkalis Coffe Morning dengan Insan Pers

Sabtu, 09 Desember 2023 - 22:20:35 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Askori: KBS Menguasai Jalannya Debat

Askori: KBS Menguasai Jalannya Debat

Selasa, 05 November 2024 - 13:25:20 WIB

Religi

IPHI Siap Berkontribusi untuk Badan Haji dan Umroh

IPHI Siap Berkontribusi untuk Badan Haji dan Umroh

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:04:28 WIB
PW IPHI Riau Utus Wasek Hadiri RAKERNAS IPHI di Jakarta 

PW IPHI Riau Utus Wasek Hadiri RAKERNAS IPHI di Jakarta 

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:55:13 WIB
Wahid, Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta

Wahid, Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:35:24 WIB