Sepekan Lakukan Penertiban Alat Peraga Calon Legislatif, Bawaslu Pekanbaru Menindak 2462 Pelanggaran
PEKANBARU, Riaupunya.com -- Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap Legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru Sabtu 4 November 2023, Bawaslu Kota Pekanbaru
langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif yang bertebaran di kota pekanbaru.
Kegiatan penertiban itu dimulai sejak Senin 6 November 2023 lalu yang diawali dengan apel bersama. Selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2462 pelanggaran Pemilu yang ada di lapangan.
Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, langkah penertiban Alat Peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan undang undang No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023, dimana dalam undang undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023.
Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu Jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas.
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu,"ujar Taufik Hidayat.
Oleh karena masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya (Panwaslucam & Pengawas Kelurahan) melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.
Dalam penertiban ini Bawaslu Kota Pekanbaru juga ikut menggandeng Satpol PP kota Pekanbaru guna menertibkan seluruh Alat Peraga yang ada. Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi,program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku.
"Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum,"lanjut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru.
Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan. Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
Bawaslu Kota Pekanbaru melalui kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.
"Lakukan kampanye di masa yang ditentukan yakni tanggal 28 November - 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu. Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan kampanye maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan,"ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim SH, bagi siapa saja yg melakukan kampanye diluar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," tegas Misbah.
Sementara, Kordiv Pencegahan, Reni purba, juga beberapa waktu ini juga telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.
"Pengawasan ini tidak hanya dilakukan Bawaslu, masyarakat luas juga kami himbau untuk bisa secara bersama-sama ikut mengawasi," pungkasnya. **