Pengurus KONI Diperbolehkan Nyaleg
BENGKALIS, Riaupunya.com -- Lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta lembaga pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambangi Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis, Selasa 12 September 2023.
Rombongan para komisioner dan staf tersebut disambut Ketua KONI, Darma Firdaus Sitompul serta sejumlah pengurus.
Adapun tujuan Ketua KPU, Elmiawati Safarina dan komisoner yang lain datang ke KPU, selain menjalin silaturrahim juga untuk mengklarifikasi terkait aduan masyarakat tentang adanya sejumlah pengurus KONI Bengkalis yang menjadi Bacaleg dan terdaftar di DCS tahun 2024. Klarifikasi itu berkaitan dengan ada tidaknya aturan yang dibuat di KONI bahwa bagi pengurus KONI yang mendaftarkan diri sebagai Caleg harus mundur dari KONI.
Dikatakan Ketua KPU yang akrab disapa Elsa ini, bahwa sampai batas akhir, yakni tanggal 28 Agustus 2023, terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024, tidak ada sanggahan atau penilaian masyarakat. Laporan baru masuk pada 29 Agustus 2023. Kendati begitu, pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal tersebut ke KONI Bengkalis.
Ditambahkan komisioner KPU lainnya, Indra SHI, bahwa KPU bekerja sesuai aturan yang ada, baik di regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun regulasi lain atau turunannya yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif dan DPD.
“Kami juga ingin mengklarifikasi apakah ada aturan di organisasi KONI ini bahwa pengurus yang mencalonkan diri sebaga anggota legislatif harus mundur dari KONI. Ini penting, sebagai pegangan bagi kami untuk pengambilan sebuah keputusan,” ujar Indra.
Terkait klarifikasi yang disampaikan oleh KPU Bengkalis, diakui Ketua KONI Bengkalis, Darma Firdaus, bahwa memang beberapa pengurus KONI Bengkalis terdaftar sebagai bacaleg tahun 2024. Dirinya mengapresiasi juga berharap rekan pengurus KONI yang nyaleg bisa terpilih dan duduk sebagai Anggota DPRD Bengkalis.
“Mudah-mudahan kawan-kawan pengurus yang nyaleg untuk pemilu 2024 bisa terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sebagian yang nyaleg juga adalah ketua-ketua cabang olahraga, dengan begitu perhatian dan pembinaan terhadap para atlet kita akan semakin baik,“ harap pria yang akrab disapa Ucok ini.
Dijelaskan Ucok, bahwa di KONI Kabupaten Bengkalis tidak ada aturan yang menetapkan bahwa pengurus KONI yang mencaleg harus mundur dari pengurus. “Tak ada aturan seperti itu,” jelas Ucok.
Dalam kesempatan tersebut, Ucok turut menjelaskan bahwa saat ini sudah ada aturan baru yang memperbolehkan pejabat publik, pejabat pemerintah, pimpinan DPRD dan lainnya menjabat sebagai ketua KONI. Makanya imbuh Ucok, saat ini di beberapa daerah di Indonesia ada bupati, ketua DPRD atau pejabat eselon lainnya yang menabat sebagai ketua KONI.
“Hal ini berkaitan dengan penganggaran dan tekad serta komitmen pemerintah agar dunia olahraga di tanah air semakin baik dan mampu berbicara di level dunia. Kembali seperti dulu lagi, bupati atau ketua DPRD bisa menjabat sebagai ketua KONI,” jelas Ucok.
Terkait jawaban ketua KONI tersebut, pihak KPU mengaku sudah punya gambaran akan keputusan yang akan diambil, kendati begitu pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dan akan melaporkan hasil rapat kepada KPU Provinsi Riau. Ditargetkan sebelum tanggal 3 Oktober nanti sudah ada keputusannya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Usman, sejumlah komisioner, Budi Kurnialis, Andi Setiawan, Mendra, Ardi Suprianto serta Kepala Sekretariat, Beni dan staff. Hadir juga sejumlah pengurus KONI yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg 2024, Asep Setiawan, Chairul Afrizal, Julihardi, Muhammad Dafiq Zaidan dan Mutiara Pertiwi. (AP)