DPRD Siak Terima berkas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022
SIAK, Riaupunya.com - Laporan keterangan pertanggungjawaban wajib di sampaikan ke DPRD oleh Kepala Daerah yaitu Bupati, setelah tiga bulan berakhirnya Tahun anggaran sebelumnya, untuk dibahas oleh legislatif sebagai mitra kerja terhadap berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Perihal tersebut disampaikan oleh ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, di dampingi wakil Ketua Fairus SAg, saat memimpin Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, 3 April 2023.
Ketua DPRD Siak pada saat itu menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan wajib bagi setiap Kepala Daerah atau Bupati menyampaikan kepada DPRD Siak sebagai mitra atau monitoring terhadap berbagai kebijakan program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh nya sesuai dengan Tahun anggaran tersebut.
"Yang ini wajib bagi setiap kepala Daerah, apa bila tiga bulan setelah Tahun anggaran berakhir, dan Dewan menerima laporan pertanggungjawaban kepala Daerah tersebut ,sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan main yang ada, sebagai tindak lanjut nya guna dibahas oleh Dewan," kata Indra.
"Jalur tersebut sudah merupakan mekanisme yang harus kami legislatif laksanakan, dan jika jenjang itu sudah selesai, maka finalnya nanti akan sampailah ketitik terakhir, yaitu minta persetujuan dari segenap anggota Dewan terhadap diterima atau tidaknya LKPJ kepala Daerah tersebut,"imbuh Indra.(jas)































































