Ekspos Bersama Walikota, Bapenda Segera Tertibkan Ratusan Tiang Reklame Ilegal
PEKANBARU -- Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap keberadaan tiang reklame ilegal, dalam waktu dekat akan dilakukan lelang terhadap sejumlah tiang reklame tersebut.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa tiang reklame ilegal ini jumlahnya mencapai ratusan yang tersebar di beberapa ruas jalan. Pemerintah kota telah melakukan rapat penertiban dan pembongkaran tiang reklame ilegal tersebut.
"Kami sudah ekspos dengan bapak walikota untuk penertiban tiang reklame ilegal ini. Dari yang sudah kami inventarisasi di enam ruas jalan utama, tiang reklame ini kami bagi empat kategori," terang Zulhelmi Arifin, Kamis 3 Maret 2022.
Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.
"Untuk reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak ini jumlah nya 126 tiang, dari enam ruas jalan utama. Ini yang kita tertibkan dulu," pungkasnya.
Hasil Lelang Bakal Masuk ke Kas Daerah
Tim penertiban tiang reklame ilegal segera melakukan pemotongan terhadap ratusan tiang reklame. Titiknya menyebar di enam ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
Ketua tim penertiban, Zulhelmi Arifin menyebut, tahap awal pihaknya memotong tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Jumlahnya mencapai 126 tiang reklame.
"Sudah ada arahan walikota untuk penertiban berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2018. Disampaikan bahwa walikota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran tiang-tiang, dari hasil pembongkaran itu menjadi milik pemerintah Kota Pekanbaru," ujar pria yang akrab disapa Ami ini.
Tiang reklame ini nantinya menjadi aset pemerintah kota. Oleh sebab itu pemerintah kota melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penertiban ini. Dari hasil lelang tersebut, dikatakan Zulhelmi uangnya akan masuk ke kas daerah.
"Dalam pelelangan ini ada tim penilaian yang dilakukan pihak penilai. Lelang dilakukan oleh KPKNL. Pemenang lelang yang melakukan penebangan (tiang reklame), didampingi secara penuh oleh tim penertiban reklame Pekanbaru," pungkasnya. (galeri)