Babinsa Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Miskin
RIAUPUNYA-- Dalam rangka mengimplementasikan pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" Babinsa selaku pembina teritorial ditingkatan terkecil secara pro aktif melakukan aksi sosial untuk membantu masyarakat.
Seperti yang dilakukan Babinsa Kelurahan Sukaramai Pelda Adi Yusuf dan Serda Robert, Sabtu (11/9/2021).Anggota Koramil 02 Kota ini membagi-bagikan 50 karung beras seberat 10 kg ke warga yang terdampak covid-19 dan tak mendapatkan bantuan program pemerintah.
Bantuan beras ini merupakan sumbangan dari Yayasan Budha Tzuchi. Bantuan ini merupakan rasa kepedulian, senasib sepenanggungan sebagai anak bangsa ditengah pandemi.
"Alhamdulillah, hari ini Babinsa bersama tokoh masyarakat kelurahan Sukaramai bisa menyerahkan bantuan beras kepada warga secara door to door. Semoga bantuan ini bermanfaat dan bisa mengurangi sedikit persoalan warga terutama soal sandang pangan," kata Adi Yusuf.
Bantuan seperti ini sebut Adi, akan terus dilakukan selama PPKM level 3 diterapkan oleh pemerintah, untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Masyarakat diminta tetap menjalankan disiplin Prokes agar terhindar dari penyebaran virus corona," sebutnya.






























































