Assesment Terbuka Untuk Pejabat Eselon II Diminta Transparan
Riaupunya.com - Assesment untuk jabatan Eselon II dengan sistem lelang terbuka yang akan dilaksanakan nantinya oleh Pemkab Bengkalis dalam mengisi kekosongan jabtan di sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), diminta untuk transparan dan mengikuti aturan yang ada, diharapkan kepada pejabat yang akan mengikuti seleksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
"Kita minta kompetensi para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui pengukuran secara sistematis dengan menggunakan metode assessment center dan harus transparan serta mengikuti aturan main yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," pinta Ketua BM PAN Bengkalis, Reza Alfian, Sabtu 13 Mei 2017.
Dalam penilaian dan pengevaluaisian seseorang kata Reza Alfian, agar dapat menghasilkan kinerja yang unggul dengan prosesnya yang sistematis terhadap keterampilan yang dimiliki. Analisis dilakukan sesuai dengan persyaratan yang dijabarkan dari jabatan tersebut.
Selain itu pengambilan keputusan dalam sebuah pemerintahan, dampaknya memang besar. Baik itu kemajuan sebagai prestasi, maupun penurunan yang merupakan resiko. Salah satu yang berpengaruh dan beresiko adalah pengambilan keputusan dalam penempatan pegawai berdasarkan rekomendasi ike or dislike.
"Bukan tidak mungkin, ketika seorang kepala daerah menempatkan seorang pegawai dalam jabatan tertentu melakukannya atas dasar rekomendasi yang dipercayainya, serta kenyataan yang menjadi bukti bahwa sosok tersebut belum tentu mampu menjalankan tugas pokok sebagaimana semestinya," katanya lagi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagai turunan dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP ini adalah mandat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dituntut mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
"Menurut PP ini, aparatur sipil negara berhak mempunyai kedudukan jabatan tanpa melihat hal-hal, perbedaan ras, usia, kelamin dan situasi politik. Yang penting tiga kata kunci ini terpenuhi, disamping itu tentunya tidak mengangkangi ketentuan yang telah termaktub dalam peraturan Pemerintah tersebut, dan menjadi persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)," tegasnya, sebagaimana mengutip riauaktual.com.***