Kabut Asap, Sekolah di Rohul Mulai PJJ Hari Ini
ROKAN HULU -- Dampak kabut asap terhadap kualitas udara membuat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah antisipasi terhadap aktivitas pendidikan. Mulai Rabu 7 Oktober 2026, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Surat edaran yang ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 6 Oktober 2026 tersebut disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan serta kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Rokan Hulu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Rokan Hulu, Mawardi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta perlindungan kesehatan peserta didik.
Kebijakan itu juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran pada Rabu 7 Oktober hingga Kamis 8 Oktober 2026 dilaksanakan melalui PJJ/daring. Selama periode tersebut, peserta didik tidak diperkenankan hadir ke sekolah, termasuk untuk kegiatan lainnya.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh warga satuan pendidikan, termasuk orang tua dan wali murid, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.
Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah serta tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berisiko.
Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sekolah juga diminta memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.
Kebijakan serupa juga dihimbau untuk diterapkan oleh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Koordinator Pendidikan Kecamatan diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran di wilayah masing-masing.
Pemkab Rokan Hulu menyatakan bahwa kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan secara resmi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.
Jika kondisi udara membaik, kegiatan pembelajaran tatap muka atau kebijakan berikutnya akan diinformasikan kembali oleh pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.(lim)










































