Selasa, 29 September 2026 - 17:00:54 WIB

Pengeroyokan Rudi Saputra, Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rudi Saputra.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa 29 September 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dihadiri terdakwa serta penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total restitusi yang diajukan lebih dari Rp200 juta, majelis menetapkan terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris merupakan bagian dari ketentuan hukum yang dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan.

“Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, maka berlaku mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Toha dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Keyakinan majelis hakim diperoleh berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum korban serta bukti perawatan dan rawat inap korban di RSUD Mandau.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa turut melakukan kekerasan terhadap korban bersama lebih dari satu orang.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi yang dinilai tidak konsisten serta berbelit-belit selama proses persidangan.

Perkara tersebut bermula dari kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rudi Saputra di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setelah membacakan seluruh pertimbangan dan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji menyatakan perkara tersebut telah selesai di tingkat Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi,” tegas Mas Toha sembari mengetukkan palu. (AP)

Berita terkini

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+