DPRD Rohil Serahkan Laporan Pelaksanaan Reses Masa Sidang II 2026 Kepada Pemda
ROKAN HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau menggelar rapat paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah (Pemda), yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa 1 September 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suross, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Maston, SH, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, hadir juga Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, BBA,. MBA, Sekda Rohil Fauzi Efrisal, S.Sos,. MSi, Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi, S.Sos, serta para kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil.
Dalam rapat yang digelar Pimpinan DPRD Imam Suroso mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini menyampaikan laporan pelaksanaan reses persidangan dua tahun 2026 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk diketahui bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan kegiatan reses pada masa sidang kedua tahun 2026 selama 5 hari, dimulai sejak tanggal 21 Agustus sampai 25 Agustus tahun 2026 yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 9 tahun 2026.
Imam menyampaikan, reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan .
"Tjuan utama reses adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodir dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. Oleh karena itu kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat,” kata Imam Suroso.
Kemudian, lanjutnya hasil reses masing-masing anggota dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat 14 hari, setelah reses selesai dilaksanakan .
"Kemudian laporan pelaksanaan reses masa persidangan kedua tahun 2026 disampaikan oleh anggota DPRD melalui juru bicaranya saudara Muhammad Syah Padri," sebut Imam.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan reses masa sidang ke II Tahun 2026 oleh DPRD kepada pemerintah daerah.(rus)

























