Benahi Sistem Rekrutmen, Bagian dari Upaya KFU Menjaga Hak Pekerja
PEKANBARU --PT Karya Fia Utama (KFU) sedang memperbaiki sistem perekrutan tenaga kerja untuk menanggulangi masalah pungutan liar dan praktik percaloan. Perusahaan berkomitmen memastikan proses penerimaan karyawan dilakukan melalui jalur yang resmi, tanpa biaya tambahan, serta tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Andreo Joeliossa, selaku General Manager PT KFU, pada Sabtu 29 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa perbaikan dalam proses rekrutmen merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar internal yang telah ditetapkan.
“Tidak ada biaya dalam proses perekrutan anggota atau karyawan,” ungkap Andreo pada akhir pekan lalu.
KFU menempatkan kebutuhan perusahaan, kemampuan, kualifikasi, dan prosedur seleksi sebagai dasar untuk mengevaluasi calon tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa seluruh proses rekrutmen berlangsung secara objektif, profesional, dan memberikan kesempatan yang adil kepada semua pelamar kerja.
Manajemen KFU juga menyelidiki informasi terkait dugaan pungutan liar yang beredar di media sosial. Evaluasi internal dilakukan untuk mengidentifikasi pola yang memungkinkan terjadinya kecurangan.
“Kami sangat menentang praktik pungutan liar seperti ini. Kami telah menyelidiki pola kecurangan dan menutup celah tersebut,” tegas Andreo.
Lebih lanjut, Andreo menekankan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk meminta uang atau imbalan dari calon tenaga kerja.
Perusahaan bahkan mendorong agar masyarakat melaporkan praktik pungutan melalui saluran resmi jika menemui pihak yang menawarkan pekerjaan dengan syarat pembayaran.
KFU menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang ingin melamar. Lamaran posisi Cleaning Service dikirim ke cleaning.service@kfu.co.id, Security ke security@kfu.co.id, dan Office Support ke human.resource@kfu.co.id.
Perusahaan meminta calon pelamar tidak menggunakan perantara atau calo. Seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.
Aspirasi masyarakat tempatan juga menjadi perhatian KFU, termasuk harapan agar tenaga security berasal dari lingkungan sekitar wilayah operasional. Pertimbangan tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi pekerjaan.
Komitmen perusahaan mendapat penguatan dari sejumlah karyawan. Suyitno, Putra Yudha Andeswa, Yogi Fernandes, dan Irvan Prayondra mengaku tidak membayar pungutan saat diterima bekerja di KFU. Mereka juga menyebut menerima gaji sesuai UMK.
Bagi KFU, pemenuhan hak pekerja berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga disiplin, standar kerja, dan profesionalisme.
Terkait beredarnya informasi bernada negatif yang menyudutkan perusahaan di media sosial, manajemen PT Karya Fia Utama (KFU) menilai informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi dan kebijakan perusahaan. Manajemen menduga informasi itu disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
KFU menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan praktik seperti tudingan yang beredar. Setiap kebijakan, termasuk pengelolaan tenaga kerja dan proses rekrutmen, dijalankan sesuai prosedur serta ketentuan internal perusahaan.
Manajemen juga memastikan profesionalisme menjadi prinsip dalam menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, setiap informasi yang berpotensi merugikan perusahaan menjadi perhatian dan bahan evaluasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam pengelolaan tenaga kerja, evaluasi terhadap karyawan merupakan bagian dari prosedur perusahaan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur kinerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga standar kerja, serta memastikan seluruh karyawan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
KFU menilai evaluasi dan pembinaan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kualitas layanan sekaligus profesionalisme di lingkungan kerja.
Setiap keputusan terkait karyawan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu.***












































