Bupati Rohil Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
ROKAN HILIR – DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir, Senin 20 Juli 2026 malam di ruang rapat paripurna DPRD Rohil.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Maston, didampingi Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., Wakil Ketua Imam Suroso, dan Wakil Ketua Basirun Nur Efendi. Sidang dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Dalam sambutannya, Maston menjelaskan bahwa rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan surat penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Maston menegaskan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilengkapi dengan laporan keuangan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Ranperda dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), termasuk laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI dengan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Opini WDP yang diberikan BPK menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga ke depan diharapkan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.
Bistamam juga memaparkan gambaran realisasi APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025. Total belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp2,5 triliun, dengan realisasi mencapai lebih dari Rp2,2 triliun.
Rinciannya, belanja operasi dianggarkan sekitar Rp1,9 triliun dan terealisasi sekitar Rp1,7 triliun. Belanja modal dianggarkan lebih dari Rp305 miliar dengan realisasi lebih dari Rp226 miliar. Sementara belanja tidak terduga dianggarkan lebih dari Rp7,5 miliar dan terealisasi sekitar Rp4,2 miliar.
Untuk belanja transfer, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp305 miliar dengan realisasi lebih dari Rp234 miliar. Adapun pembiayaan daerah berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang terealisasi lebih dari Rp14 miliar.
Bupati juga menyampaikan, berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, SiLPA Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 tercatat lebih dari Rp3,9 miliar.(rus)












































