Minggu, 12 Juli 2026 - 07:02:55 WIB

FGD SMSI: PFII Berpotensi Picu Regulatory Arbitrage dan Penghindaran Pajak

JAKARTA – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diklaim mampu menyamai Dubai atau Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI mengenai potensi celah hukum yang dapat merugikan negara apabila tidak diantisipasi sejak tahap pembentukan regulasi.

Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas sebagai bagian dari desain kelembagaan kawasan tersebut.

Hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali 10 Juli 2026, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di PFII semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.

Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, yaitu keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

Untuk itu, SMSI memberikan sejumlah masukan kepada Panja RUU PFII agar ketentuan tersebut ditegaskan di dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.

Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi agar perusahaan domestik tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi yang riil.

Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.

"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement)," demikian salah satu rekomendasi FGD SMSI, yang disampaikan oleh Dr.Agus Syabarrudin kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI.

SMSI menegaskan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional dunia bukan hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel. Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.**

Berita terkini

Archandra: Mahasiswa harus Merubah Pola Pikir

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:20:21 WIB

Mahasiswa UIR akan Gelar Konferensi Bersama SPC IIUM

Sabtu, 23 Maret 2019 - 10:50:05 WIB

UIR dan USIM Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan

Rabu, 20 Maret 2019 - 14:10:23 WIB

Tingkatkan Kualitas ASN, Pemkab Rohul MoU dengan Unilak

Senin, 18 Maret 2019 - 18:40:06 WIB

43 Mahasiswa UIR Terima Bantuan Pendidikan dari UPZ

Senin, 18 Maret 2019 - 16:45:53 WIB
Pemberian Bantuan Pendidikan

PT CPI - Unilak Teken MoU

Sabtu, 16 Maret 2019 - 07:15:38 WIB

KPUM Unilak Tetapkan Dua Paslon Presma dan Wapresma

Kamis, 14 Maret 2019 - 18:50:43 WIB

LPM UIR Gelar Pelatihan Pekerti AA

Selasa, 12 Maret 2019 - 00:05:36 WIB

April, Unilak Wisuda 768 Mahasiswa

Selasa, 12 Maret 2019 - 14:45:37 WIB

Besok, 28.826 Siswa SMK di Riau Jalani USBN

Minggu, 10 Maret 2019 - 15:30:43 WIB

Sejumlah Perlombaan Meriahkan Perkemahan di Kampus Unri

Kamis, 07 Maret 2019 - 16:00:09 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+