Jumat, 03 Juli 2026 - 20:00:55 WIB

LAMR Riau Respons Dugaan Kriminalisasi Tokoh Melayu Riau-Kepri Datuk Seri Rida K. Liamsi: Jangan Lukai Marwah Melayu

PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyampaikan sikap terkait dugaan kriminalisasi terhadap budayawan, tokoh pers, sekaligus pendiri Riau Pos, Datuk Seri Rida K. Liamsi.

Bagi LAMR, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu, tetapi juga menyentuh marwah masyarakat Melayu di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, saat menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos Group, Jumat, di Kantor LAMR Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Rombongan dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, H. Kazzaini KS, bersama Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan perkembangan persoalan hukum yang dihadapi Rida K. Liamsi sekaligus memperjuangkan hak-hak puluhan mantan karyawan yang hingga kini belum terselesaikan.

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, bagi masyarakat Melayu, Rida K. Liamsi bukan sekadar tokoh pers ataupun budayawan.

"Beliau adalah Datuk Seri Rida K. Liamsi, sebuah gelar kehormatan adat yang sangat tinggi yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau. Gelar itu menunjukkan bahwa beliau merupakan sosok yang sangat dihormati oleh masyarakat Melayu di dua provinsi ini," ujarnya.

Menurut Taufik, penghormatan adat tersebut diberikan atas pengabdian dan kontribusi Rida K. Liamsi yang dinilai besar dalam membangun peradaban Melayu melalui dunia pers, sastra, sejarah, dan kebudayaan.

"Beliau telah mengabdikan hidupnya untuk memajukan budaya Melayu, melahirkan karya-karya sejarah, membangun dunia jurnalistik di Riau, serta mengangkat marwah daerah melalui Riau Pos. Jasa-jasa beliau sudah tidak diragukan lagi. Karena itu, sikap yang ditunjukkan manajemen Riau Pos Group terhadap beliau menjadi sesuatu yang sulit diterima oleh masyarakat adat Melayu," tegasnya.

Taufik menambahkan, persoalan yang dihadapi Rida K. Liamsi tidak hanya berkaitan dengan seorang individu, tetapi juga menyangkut kehormatan seorang tokoh yang telah menerima penghormatan adat tertinggi dari masyarakat Melayu.

"Kalau seorang tokoh yang telah berjasa besar membangun pers dan budaya Melayu diperlakukan seperti ini, tentu masyarakat Melayu merasa prihatin. Dugaan kriminalisasi terhadap beliau telah melukai rasa keadilan masyarakat dan menyentuh marwah Melayu. LAMR tidak akan tinggal diam," katanya.

Meski demikian, LAMR tetap mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.

Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menilai Rida K. Liamsi merupakan sosok yang berhasil membangun Riau Pos dari sebuah media yang dirintis hingga berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera.

Selain dikenal sebagai tokoh pers, Rida K. Liamsi juga melahirkan banyak karya mengenai sejarah Melayu yang hingga kini menjadi rujukan penting dalam upaya menjaga identitas dan peradaban Melayu.

"Karena itu, persoalan yang menimpa beliau bukan lagi semata persoalan pribadi. Ini juga menyangkut penghormatan kepada seorang tokoh yang telah memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Melayu di Riau dan Kepulauan Riau," ujar Marjohan.

Di sisi lain, Kazzaini KS menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham Riau Pos yang kemudian diikuti pergantian manajemen.

Menurutnya, pada masa itu Rida K. Liamsi justru berupaya memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan serta berbagai kewajiban perusahaan yang belum dituntaskan.

"Namun beliau kemudian dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan uang. Padahal pengelolaan perusahaan pada masa beliau telah melalui proses audit yang ketat," kata Kazzaini.

Sebagai lembaga adat tertinggi masyarakat Melayu di Provinsi Riau, LAMR menyatakan akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos Group, sekaligus mengawal perkembangan persoalan tersebut.

LAMR berharap seluruh proses dapat berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip hukum, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Melayu serta pembangunan di Riau dan Kepulauan Riau.**

Berita terkini

Babinsa Gelar Prokes di Jalan Ahmad Yani 

Senin, 14 Maret 2022 - 12:27:11 WIB

8 Tips Push Rank Mobile Legends Paling Jitu

Minggu, 13 Maret 2022 - 22:25:37 WIB

Babinsa Monitoring Serbuan Vaksinasi di Mall Pekanbaru 

Sabtu, 12 Maret 2022 - 11:43:36 WIB

Babinsa Koramil 02 Kota Rutin Gelar Imbauan Prokes 

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:14:51 WIB

Komsos, Babinsa Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi 

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:32:50 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+