Bombeng DPO Kasus Perambahan Hutan Menyerahkan Diri
BENGKALIS – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perambahan kawasan hutan Novrianto alias Bombeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat 26 Juni 2026 Terpidana kemudian langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan penyerahan diri tersebut, Kejari Bengkalis kini masih memburu dua DPO lainnya dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi.
Sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan tiga terpidana kasus tindak pidana kehutanan itu sebagai DPO berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026 karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap ketiga terpidana yang dinilai kerap menghindari upaya penegakan hukum.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terutama Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu.
Namun, upaya pelarian Bombeng akhirnya berakhir setelah ia menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi istrinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi Bombeng ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani pidana penjara.
Bombeng merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan karena dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Perkaranya telah melewati seluruh tahapan peradilan. Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Bombeng dinyatakan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelum menyerahkan diri, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediaman Bombeng di Kota Pekanbaru. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dalam perkara ini, Wahyu menjelaskan ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan cara menguasai, menggunakan, mengerjakan, serta menduduki kawasan hutan negara secara tidak sah di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan ahli pemetaan menunjukkan lahan yang menjadi objek perkara berada di dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, seluruh area tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Khusus Paijo Riswandi, ia diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan. Ia juga disebut menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, meski mengetahui kawasan tersebut merupakan hutan produksi.
“Paijo Riswandi merupakan penjual lahan dan juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dengan jabatan Panglima Muda,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Aktivitas ilegal tersebut berlangsung sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023.
Meski Bombeng telah berhasil dieksekusi, Kejari Bengkalis menegaskan pencarian terhadap dua terpidana lainnya akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan Muhammad Yusuf alias Usuf maupun Paijo Riswandi, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan,” tegas Wahyu.
Keberhasilan mengeksekusi Bombeng menjadi bukti komitmen Kejari Bengkalis dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perambahan kawasan hutan yang menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis. (AP)
























