Selasa, 23 Juni 2026 - 17:40:02 WIB

IPhone dan Uang Jutaan Raib Digondol Maling saat Terlelap Di pantai Lapin, Pelaku Akhirnya Dibekuk

BENGKALIS – Tindakan pencurian yang terjadi di area wisata Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, akhirnya dapat terungkap oleh pihak kepolisian. Seorang pria muda berinisial M.Z. (27) ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah iPhone dan barang-barang berharga lainnya milik seorang pengunjung yang sedang terlelap di pondok yang berada di tepi pantai.

Tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian, tersangka juga didapati positif menggunakan narkoba. Hasil dari tes urine menunjukkan bahwa M.Z. mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang diduga telah dikonsumsinya selama waktu pelariannya.

Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, mengungkapkan bahwa insiden tersebut berlangsung saat korban bersama temannya beristirahat di sebuah pondok di Pantai Lapin pada dini hari.

Dengan mengambil keuntungan dari situasi yang sepi dan korban yang tertidur nyenyak, pelaku secara diam-diam mendekati lokasi dan mencuri tas selempang milik korban.

"Di dalam tas itu terdapat satu unit iPhone 15, satu unit ponsel Vivo Y12, dompet yang berisi identitas diri, STNK sepeda motor, serta uang tunai yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah," jelas AKP Toni Armando, Selasa 23 Juni 2026.

Ketika korban terbangun, ia langsung panik karena semua barang berharga miliknya telah hilang. Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rupat Utara.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara segera melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan informasi dari saksi dan berbagai petunjuk, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Proses penyelidikan kasus ini memasuki babak baru pada Senin 22 Juni 2026. Penyidik memeriksa M.Z. yang saat itu sedang ditahan karena kasus lain. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui semua tindakannya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 beserta kotaknya. Sementara barang-barang lainnya telah dijual, digunakan, atau dibuang oleh pelaku.

"Pelaku mengakui sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolsek.

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, M.Z. dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Kepada penyidik, ia mengaku menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membeli narkotika.

Kini M.Z. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Toni Armando menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Rupat Utara dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata yang menjadi destinasi favorit pengunjung.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," pungkasnya. (AP)

Berita terkini

Relawan Edukasi Corona Unilak Bergerak Ke Masyarakat

Rabu, 01 April 2020 - 16:25:04 WIB

Muhammadiyah Riau Bentuk Satgas Penanggulangan Covid-19

Rabu, 01 April 2020 - 07:55:06 WIB

Cegah Covid-19, FPK Riau Semprot 100 Rumah Ibadah

Senin, 30 Maret 2020 - 14:55:57 WIB
Hadapi Corona

KLHK Beli Hasil Usaha Petani Hutan

Jumat, 27 Maret 2020 - 17:25:43 WIB

Dari Mayasia, 81 Warga Bengkalis Dikarantina

Senin, 23 Maret 2020 - 15:05:02 WIB

Asap Karhutla, Alumni Unri Gugat Presiden

Rabu, 11 September 2019 - 06:40:39 WIB

PWPM Riau : Pemerintah Jangan Main-main Soal Asap

Selasa, 06 Agustus 2019 - 11:40:58 WIB

Air Parit Meluap, Warga Suka Karya Tewas Terbawa Arus

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:45:14 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+