Nasib Kadus Pangkalan Batang Barat di Ujung Tanduk, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
BENGKALIS -- Tertangkapnya Kepala Dusun (Kadus) Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, berinisial RA alias Reno (39), dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk kedua kalinya menuai reaksi keras dari pemerintah kecamatan dan masyarakat setempat.
Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah tegas terhadap perangkat desa tersebut setelah kembali diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin 8 Juni 2026.
Menurut Rafli, Reno bukanlah wajah baru dalam perkara narkoba. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tersandung perkara serupa pada tahun 2024.
“Atas kejadian ini, kecamatan sudah menginstruksikan Kepala Desa untuk menggelar rapat bersama BPD, tokoh masyarakat, dan warga Pangkalan Batang Barat terkait status jabatan yang bersangkutan. Karena ini sudah kedua kalinya, artinya tidak ada efek jera,” tegas Rafli saat dihubungi Kamis 11 Juni 2026.
Rafli menjelaskan, perangkat desa yang tersangkut perkara hukum dapat diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengungkapkan, saat kasus pertama pada 2024 lalu, Reno hanya diberhentikan sementara karena vonis yang dijatuhkan tidak mencapai lima tahun penjara sehingga statusnya sebagai perangkat desa masih dapat dipertahankan.
“Pada tahun 2024, yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Karena vonisnya tidak sampai lima tahun, maka jabatannya tetap dipertahankan,” ujarnya.
Namun untuk kasus yang kini kembali menjerat Reno, Rafli menilai pemerintah desa dan kecamatan harus melakukan evaluasi serius mengingat yang bersangkutan merupakan residivis.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. Apalagi jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Rafli menilai keterlibatan aparatur desa dalam penyalahgunaan narkoba menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
“Ini merusak generasi muda. Perangkat desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Saat Polres Bengkalis gencar memberantas narkoba, justru ada aparatur desa yang terlibat. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Pihak kecamatan juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memutuskan langkah selanjutnya mengenai posisi Reno.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pangkalan Batang Barat, Ujiyanto, mengaku menerima banyak aduan dan panggilan telepon dari warga setelah penahanan Reno.
Ia menyatakan bahwa sebagian besar penduduk menolak Reno untuk kembali menjabat sebagai kepala dusun karena kasus yang menimpanya bukanlah yang pertama.
“Banyak warga yang menghubungi saya mengenai penangkapan kepala dusun tersebut. Mereka mengungkapkan ketidaksetujuan dan menolak yang bersangkutan untuk kembali mengemban jabatan, karena dia adalah seorang residivis dari kasus narkoba,” ungkap Ujiyanto.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak bisa membuat keputusan pemberhentian secara sepihak.
“Setiap tindakan terkait pengakhiran jabatan perangkat desa harus melalui prosedur dan konsultasi tertulis kepada kecamatan serta pemerintah setempat sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sebelum ini, nama Reno juga sempat terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis pada bulan Mei 2024.
Pada waktu itu, Reno ditangkap di kediamannya di Jalan Utama RT 01/RW 01 Desa Pangkalan Batang Barat, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari tersangka Raka alias Putra yang mengaku pernah memberikan sabu kepada Reno untuk diedarkan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti yang terdiri dari sisa sabu seberat 1,48 gram, alat hisap (bong), plastik untuk membungkus, sendok sabu, tiga korek api, dua ponsel, buku daftar utang, dan tiga buku tabungan.
Sekarang, setelah terjerat dalam kasus serupa bersama empat orang lainnya, yaitu INF (25), DZ (18), WS (30), dan ZH (42) yang merupakan pegawai negeri di Satpol PP Bengkalis, masa depan jabatan Reno sebagai Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat berada dalam keadaan tidak pasti.
Warga pun menantikan tindakan tegas dari pemerintah desa dan kecamatan dalam menangani kasus ini yang dianggap telah mencoreng reputasi pemerintahan desa.(AP)





































