Senin, 08 Juni 2026 - 21:04:04 WIB

Dorong Kepastian Hukum dan Pemulihan Aset di Riau, PLN dan Kejati Perkuat Sinergi

PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau memperkuat sinergi dengan Kejaksaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik, kepastian hukum, serta optimalisasi pemulihan aset.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Pekanbaru, Senin 8 Juni 2026, antara PLN UID Riau dan Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. Pada saat yang sama, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se-Provinsi Riau juga menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana.

Didik Wicaksono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi yang selama ini telah terjalin antara PLN dan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sinergi yang telah terjalin antara PLN dan Kejaksaan selama ini menjadi dasar yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, harapan kami adalah agar koordinasi dan kerjasama yang telah ada dapat diperkuat lebih lanjut sehingga dapat mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian masalah hukum, serta meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menyediakan layanan kelistrikan yang handal bagi masyarakat,” ungkap Didik.

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini juga merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan. Dukungan dari Kejaksaan dianggap sangat penting dalam membantu mengantisipasi berbagai kemungkinan masalah hukum yang bisa mengganggu operasional perusahaan.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas negara dan pelayanan bagi masyarakat.

“Kolaborasi yang solid antara berbagai instansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Dengan perjanjian kerjasama ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengembangkan kolaborasi yang positif dan berkelanjutan dalam mendukung terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas perusahaan.

PLN yakin bahwa kemitraan yang semakin erat dengan Kejaksaan akan memperkuat keberlangsungan operasional perusahaan, meningkatkan kualitas layanan kelistrikan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah di Riau. (AP)

Berita terkini

Pakar Hukum Pertanyakan Pemblokiran 92 Rekening FPI 

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:57:15 WIB

Pengungsi Gempa Sulbar Akan Dites Rapid Antigen 

Senin, 18 Januari 2021 - 07:57:14 WIB

Rekor Covid-19 di RI Bakal Tekan Laju IHSG 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:25:38 WIB

Penyebab Bisnis Hotel dan Restoran DKI ' Berdarah-darah'

Senin, 18 Januari 2021 - 09:20:16 WIB

Niat Monopoli, Perusahaan Semen China Sengaja Jual Rugi 

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:12 WIB

Komsos, Babinsa Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:09 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga 

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:47:50 WIB

Bos Signal Buka-bukaan Respon Ribut Kasus WhatsApp

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:45:40 WIB

Merger dengan Grab, Uber Kena Senda Rp92,51 Miliar 

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:35:14 WIB

DPR Minta Kemenkes Transparan Soal Efek Samping Vaksin Covid

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:21:55 WIB

KNKT Jelaskan Metode Pencarian Black Box Sriwijaya Air SJ182

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:19:56 WIB

Hasil Drawing Piala FA: Manchester United Tantang Liverpool

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:02:25 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+