Rabu, 06 Mei 2026 - 01:05:20 WIB

Digerebek di Kamar Penginapan Balai Raja, Pasangan Pengguna Sabu Diciduk Polisi

BENGKALIS -- Aksi penyalahgunaan narkotika kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Pinggir. Kali ini, aparat dari Polsek Pinggir menggerebek sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 14.48 WIB tersebut, polisi mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial DP (36) dan DA (32) yang diduga tengah terlibat dalam aktivitas penggunaan sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

“Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka ditemukan berada di dalam kamar penginapan,” ungkap Kapolsek.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya satu paket sabu seberat kotor ±0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Vivo turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka DP yang didapat dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru.

Sementara DA diduga berperan sebagai pengguna.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (AP)

Berita terkini

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+