Minggu, 03 Mei 2026 - 12:50:57 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia

Ketum SMSI Firdaus : Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

JAKARTA -- Mendirikan badan pers di berbagai platform, termasuk dalam dunia digital, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang terdiri dari sekitar 3000 perusahaan pers digital, memberikan penghargaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini mempermudah lembaga pers dalam mengurus status hukum mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam konferensi pers yang diadakan untuk merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Ahad, 3 Mei 2026, di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.

PBB menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang merupakan hasil dari inisiatif wartawan-wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. **

Berita terkini

Peltu Andre Rasyid dan  Sosialisasi Prokes Era PHB 

Senin, 14 Desember 2020 - 12:12:25 WIB

Babinsa Berbagi Kuota Internet di Jalan Pangeran Hidayat 

Jumat, 11 Desember 2020 - 09:02:33 WIB

3 Kondisi Mr P Ungkap Kesehatan Pria

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:44:39 WIB

PM Lebanon dan Eks Menteri Didakwa Atas Ledakan Beirut

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:42:38 WIB

Mutasi Polisi, Kapolri Idham Aziz Geser Kapolda Banten

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:39:51 WIB

BabinsaSimpang Empat Monitoring Patroli Gabungan Prokes

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:52:43 WIB

Babinsa Sukaramai Gelar Prokes di Pasar Agussalim 

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:12:06 WIB

BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Bila Sesuai Standar

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:30:57 WIB

Babinsa Semprotkan  Cairan Disinfektan ke Masjid Nur Hidayah

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:25:40 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Berkat Kedatangan Vaksin Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:46:38 WIB

BI Nyatakan Ekonomi Dunia Mulai Lepas dari Tekanan Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:45:17 WIB

Babinsa Kelurahan Kotabaru Gelar Disiplin Prokes di Panger 

Senin, 07 Desember 2020 - 10:12:54 WIB

Babinsa dan Patroli Pengecekan Protokol Kesehatan 

Senin, 30 November 2020 - 10:56:31 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+