Kamis, 23 April 2026 - 22:28:25 WIB

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis 23 April 2026. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir.

Hal tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 23 April 2026.

Dalam kegiatan itu, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.

PWI menilai, penguatan regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin kompleks. Perlindungan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas produk jurnalistik.

Forum tersebut diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.

Diskusi yang menyusul penyerahan dokumen itu turut menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media juga hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

PWI memandang, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin, yang selama ini merugikan wartawan dan perusahaan pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.

Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.**

Berita terkini

Babinsa Berbagi Kuota Internet di Jalan Pangeran Hidayat 

Jumat, 11 Desember 2020 - 09:02:33 WIB

3 Kondisi Mr P Ungkap Kesehatan Pria

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:44:39 WIB

PM Lebanon dan Eks Menteri Didakwa Atas Ledakan Beirut

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:42:38 WIB

Mutasi Polisi, Kapolri Idham Aziz Geser Kapolda Banten

Jumat, 11 Desember 2020 - 05:39:51 WIB

BabinsaSimpang Empat Monitoring Patroli Gabungan Prokes

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:52:43 WIB

Babinsa Sukaramai Gelar Prokes di Pasar Agussalim 

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:12:06 WIB

BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Bila Sesuai Standar

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:30:57 WIB

Babinsa Semprotkan  Cairan Disinfektan ke Masjid Nur Hidayah

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:25:40 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Berkat Kedatangan Vaksin Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:46:38 WIB

BI Nyatakan Ekonomi Dunia Mulai Lepas dari Tekanan Corona

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:45:17 WIB

Babinsa Kelurahan Kotabaru Gelar Disiplin Prokes di Panger 

Senin, 07 Desember 2020 - 10:12:54 WIB

Babinsa dan Patroli Pengecekan Protokol Kesehatan 

Senin, 30 November 2020 - 10:56:31 WIB

Cegah DBD, Babinsa Sukaramai Gelar Gotong Royong Massal 

Minggu, 29 November 2020 - 12:47:21 WIB

Jaringan 4G di Indonesia Disebut Belum Sampai 90 Persen 

Jumat, 27 November 2020 - 10:18:43 WIB

Komsos, Babinsa Kelurahan Sukaramai Minta Warga Waspadai DBD

Jumat, 27 November 2020 - 10:15:10 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+