Senin, 02 Maret 2026 - 11:45:28 WIB

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Penuh THR

Abdul Jamal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru

PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan.

Jika sebelumnya THR tahun 2025 harus dibayar paling lambat H-7 lebaran, kali ini pembayaran THR harus lebih awal, yaitu paling lambat pada 8 Maret 2026.

"Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan bukan dicicil," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin 2 Maret 2026.

Percepatan pembayaran THR untuk tahun 2026 ini, menurut Jamal, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 6 tahun 2016.

Mengingat tahun lalu, Jamal mencatat masih ada sebagian laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, dinas segera mengambil langkah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Jamal memastikan bahwa THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Dia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut hanya terkait dengan waktu pembayaran kepada pekerja. Pada akhirnya, perusahaan melakukan pembayaran sebelum Idul Fitri.

Ia menekankan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam membayarkan THR.

"Setelah kami menghubungi pihak perusahaan, kami menemukan bahwa masalahnya hanya keterlambatan pembayaran," tutupnya.(NR)

Berita terkini

Ini Pesan Penting Babinsa  Saat Distribusikan Tong Sampah 

Jumat, 02 September 2022 - 09:14:13 WIB

Komsos Bersama Ketua RT dan Warga, Babinsa Bahas Kamtibmas 

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:48:05 WIB

Babinsa Rutin Gelar Patroli Sinergitas TNI- Polri 

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:31:21 WIB

Babinsa  Bersama Warga Bangun Posko Kampung Pancasila 

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:32:03 WIB

TMMD ke 114, Suka Duka Gotong-royong Bersama Rakyat 

Senin, 22 Agustus 2022 - 11:00:26 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+