Senin, 02 Maret 2026 - 11:45:28 WIB

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Penuh THR

Abdul Jamal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru

PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan.

Jika sebelumnya THR tahun 2025 harus dibayar paling lambat H-7 lebaran, kali ini pembayaran THR harus lebih awal, yaitu paling lambat pada 8 Maret 2026.

"Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan bukan dicicil," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin 2 Maret 2026.

Percepatan pembayaran THR untuk tahun 2026 ini, menurut Jamal, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 6 tahun 2016.

Mengingat tahun lalu, Jamal mencatat masih ada sebagian laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, dinas segera mengambil langkah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Jamal memastikan bahwa THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Dia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut hanya terkait dengan waktu pembayaran kepada pekerja. Pada akhirnya, perusahaan melakukan pembayaran sebelum Idul Fitri.

Ia menekankan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam membayarkan THR.

"Setelah kami menghubungi pihak perusahaan, kami menemukan bahwa masalahnya hanya keterlambatan pembayaran," tutupnya.(NR)

Berita terkini

Satreskrim Polres Bengkalis Coffe Morning dengan Insan Pers

Sabtu, 09 Desember 2023 - 22:20:35 WIB

Tahniah, Kombes Pol Berliando Jabat Kepala BNNK Pekanbaru

Sabtu, 18 November 2023 - 10:35:26 WIB
Di Pekanbaru

KLB PWI Riau Digelar 11 Desember 2023

Selasa, 14 November 2023 - 18:00:33 WIB

Bupati Alfedri : Pohon Banyak Sekali Memberi Manfaat

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:27:31 WIB

Rapat Jelang Rapimnas SMSI 2023, Akan Bahas Isu Terkini

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:40:36 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+