Senin, 01 September 2025 - 01:15:12 WIB

Polres Bengkalis Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower XL dan Telkomsel

BENGKALIS (Riaupunya.com) –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga orang pelaku dari luar daerah telah ditangkap bersama barang bukti curian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbarkhan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 03. 00 WIB. Lokasinya di dua tempat berbeda, yaitu tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati, serta tower XL di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

“Kecurigaan muncul setelah pihak PT CCSI cabang Pekanbaru menerima alarm adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat dicek ke lokasi, ternyata sejumlah baterai sudah hilang,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan segera melapor ke Polres Bengkalis. Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, diketahui para pelaku merupakan pendatang dari luar Bengkalis dan berusaha kabur meninggalkan pulau setelah beraksi.

Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pelaku di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Ketiganya masing-masing berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31).

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri 6 baterai lithium dan 2 unit UUBP menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernopol B 2920 SII.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza silver metalik, 5 unit baterai lithium milik Telkomsel, 1 unit baterai lithium milik XL, 2 unit UUBP milik XL.


Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan di Bengkalis,” tegas Ipda Keinard.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku. (AP)

Berita terkini

Baleho Andi Rachman Dicoreti Gambar tak Senonoh

Senin, 11 September 2017 - 00:00:00 WIB

Masyarakat Resah, PT K3 Diduga Patok Kebun Kelapa Produktif

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB
Pasca Ditahan

Gaji dan Tunjangan Zulkifli Harun Sudah di Stop

Kamis, 07 September 2017 - 00:00:00 WIB

Polresta Pekanbaru Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 06 September 2017 - 00:00:00 WIB

Berstatus Tersangka, DPRD Minta Kadis PUPR Pekanbaru Mundur

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Juga Geledah Dua Rumah PPTK MY Bengkalis

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Penyidik KPk juga Geledah Kantor Dinas PU Bengkalis

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Ruang Kabag Umum Digeledah KPK

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Selisih Lahan, Jum Terima Dua Bacokan

Senin, 31 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+