Jumat, 06 Juni 2025 - 17:26:06 WIB

Kejaksaan Tekankan Perdamaian dan Pembinaan Sosial

Dua Perkara Penganiayaan di Pohuwato Dihentikan Lewat RJ

POHUWATO (Riaupunya.com) -- Kejaksaan Negeri Pohuwato yang terletak di Provinsi Gorontalo telah secara resmi menghentikan proses penuntutan terhadap dua kasus tindak pidana umum yang terkait dengan penganiayaan. Langkah ini diambil melalui penerapan mekanisme restorative justice (RJ) setelah menerima persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghananda Wiritanaya, SH, MH, Kamis 5 Juni 2025, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan usai ekspose dengan Jampidum RI, yakni untuk perkara tersangka Vindi (23) dan Amar Yusuf alias Hanju (21). Kasus Vindi disetujui untuk RJ pada 3 Juni 2025, sementara perkara Amar Yusuf disetujui sehari sebelumnya, 2 Juni 2025.

“Langkah restorative justice ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban melalui fasilitasi Kejaksaan, dan mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Arjuna.

Kasus pertama dalam peristiwa ini mencakup seorang individu bernama Vindi, yang merupakan penduduk Desa Bohusami. Ia dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang korban bernama Ika, berusia 35 tahun, yang berasal dari Desa Marisa Selatan. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 28 Juni 2024. Vindi, seorang ayah tunggal yang memiliki anak berusia tahun, telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban. Selain itu, proses pemulihan kondisi awal bagi para korban juga telah dilaksanakan.

Sebagai bentuk sanksi sosial, Vindi diserahkan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Pohuwato untuk menjalani pembinaan berupa membantu administrasi kantor selama satu minggu.

Sedangkan kasus kedua melibatkan Amar Yusuf alias Hanju, warga Desa Sipayo, yang melakukan penganiayaan terhadap Mi (22) pada 22 Desember 2024. Sama halnya dengan Vindi, Amar Yusuf juga telah berdamai dengan korban melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan. Amar Yusuf kini diserahkan ke pihak desa untuk menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti dan membantu administrasi desa selama satu minggu.

“Restorative justice menjadi jalan tengah untuk memulihkan hubungan antara tersangka dan korban, serta menjaga harmoni di tengah masyarakat. Dengan demikian, kami berharap keadilan restoratif ini dapat membawa dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Kajari Pohuwato.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara serupa di wilayah Pohuwato dan daerah lain, agar proses hukum tidak hanya mengedepankan pemidanaan, tetapi juga mengutamakan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. (AP)

Berita terkini

Pabrik Kerupuk di Duri Ludes Dilalap Sijago Merah

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Terjadi Kemacetan Parah di Malioboro, ini Pemicunya

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Penilaian Fadli Zon Terhadap Jaksa Agung

Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kota Bandung Kembali di Landa Hujan Es

Minggu, 23 April 2017 - 00:00:00 WIB

PS Ditutup, Satpol PP Bengkalis tak Bernyali Tutup Gelper

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+