Kamis, 15 Mei 2025 - 19:10:29 WIB

Tersangka Pengancaman, Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Terhadap Wawan

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan (30 tahun) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui ekspose video conference pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Mogonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradana Romli menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan hukum.

"Dihentikan penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022," ungkap Rezky Pradana Romli.

Perkara ini berawal dari kejadian pada Minggu, 9 Maret 2025, di mana tersangka sempat mengancam ayah tirinya menggunakan pisau setelah terlibat cekcok di warung depot air minum milik keluarga. Meski tindakan tersebut melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, korban telah memberikan maaf dan tersangka pun dikenai sanksi sosial berupa pembersihan mushalla di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

"Perlu ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan untuk pelaku yang berpotensi mengulangi perbuatannya. Justru pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan pertanggungjawaban moral pelaku kepada korban dan masyarakat," kata Resky.

Dijelaskan Resky, selain tersangka telah memperoleh maaf dari korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mendapatkan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat humanisme dalam penegakan hukum demi menciptakan rasa keadilan yang menyentuh hati masyarakat.

Bahwa adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada, pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua,Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tiga, korban telah memaafkan tersangka Empat, tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bengkalis.

Kelima, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ke-enam, keluarga tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. (AP)

Berita terkini

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Masuk Rumah Teman Dinihari, ini Terjadi Kepada Warga Mandah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Satpol PP

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duri

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Kenapa Jenderal Listyo Nekad

Kenapa Jenderal Listyo Nekad

Rabu, 04 November 2026 - 13:05:04 WIB
Pasar Ujung Baru Timur Segera Aktif Lagi 

Pasar Ujung Baru Timur Segera Aktif Lagi 

Selasa, 03 November 2026 - 16:55:31 WIB