Minggu, 23 Februari 2025 - 17:12:55 WIB

Oleh : Abdul Wahid*

Pemotongan Anggaran dan Pelantikan Serentak: Menyatukan Langkah  Membangun Bangsa

Abdul Wahid

PRABOWO Subianto Presiden RI Ke 8 melakukan gebrakan khas gaya meliter, tegas, terukur dan mengejutkan diawal pemerintahannya, paling tidak ada dua kebijakan yang menurut penulis berefek besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, dan belum pernah terjadi dimasa pemerintahan 7 presiden sebelumnya.

Pertama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 22 Ayat 1.

Pemotongan Anggaran

Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk tahun 2025 guna menyeimbangkan keuangan negara dan memastikan efektivitas penggunaan dana publik. Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang secara spesifik mengamanatkan pemangkasan belanja negara dengan total penghematan sebesar Rp306,7 triliun.

Pemotongan anggaran atau efisiensi anggaran ini dilakukan melalui berbagai aspek pengeluaran negara, antara lain belanja operasional, dana transfer ke pemerintah daerah, pengeluaran untuk perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan.

Pemerintah beralasan dalam mendukung Program Prioritas salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan program-program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semula dialokasikan Rp71 triliun dan diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp100 triliun. Kemudian Penguatan Infrastruktur dan Pendidikan Anggaran yang dihemat juga akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta berbagai program strategis lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Selanjutnya Pembayaran Utang Negara Pada tahun 2025, pemerintah harus membayar utang negara yang jatuh tempo sebesar Rp8,33 triliun, terdiri dari surat berharga negara sebesar Rp705 triliun dan pinjaman sebesar Rp94 triliun. Untuk itu, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp552,9 triliun guna membayar bunga utang. (link: https://zonabanten.pikiran-rakyat.com)

Pelantikan Serentak Kepala Daerah

Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Perpres tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan secara serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah terpilih sudah terlaksana pada Kamis, 20 Februari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan kepala daerah agar lebih efektif. Pemerintah berharap dengan adanya pelantikan serentak, koordinasi antar daerah dapat berjalan lebih baik. Hal ini juga membantu dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih sinkron.

Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari negara sahabat. Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik terdiri dari, 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota.

Pelantikan kepala daerah dari hasil pilkada serentak ini menunjukkan sehatnya demokrasi di Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki penduduk dengan jumlah ke-4 terbanyak di dunia. Para kepala daerah diharapkan bisa benar-benar melayani rakyat. Sebab, pemilihan mereka pun atas dasar kepercayaan dari masyarakat yang diberikan. Mereka diminta Presiden Prabowo untuk mengabdi pada rakyat, Berbuat yang terbaik untuk rakyat.

Menyatukan Langkah Kepala Negara dan Kepala Daerah

Dua kebijakan ini merupakan pondasi dasar yang diletakkan oleh Prabowo Subianto selaku kepala pemerintahan, berani mengambil sikap yang tidak popular terkait pemotongan anggaran. Hal ini mungkin sudah terbaca oleh para pemimpin terdahulu, namun belum mengambil keputusan yang tegas. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah merupakan darah segar kegiatan dalam semua aspek pembangunan yang dilakukan pemerintah, namun apa jadinya kalau ternyata anggaran itu hanya menjadi bancahan untuk dibagi-bagi para pejabat, di korupsi dan penggunaannya diluar program kerja yang telah ditetapkan.

Pemotongan Anggaran akan menjadi Peringatan sekaligus menguji pejabat yang benar-benar bekerja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, atau sekedar berebut jabatan untuk menikmati kue anggaran yang melimpah ruah. Ini akan menjadi seleksi secara alami untuk mendapatkan pejabat negara yang mampu bekerja dengan baik dan benar, tertap berprestasi dan berkarya penuh pengbdian kepada rakyat.

Demikian juga dengan Kebijakan Pelantikan Serentak Kepala Daerah, suatu momen yang luar biasa dan mungkin tidak terbayangkan oleh kepala daerah yang dilantik akan menjadi satu almamater Kepala Daerah se Indonesia. Hal ini tentunya membangkit suatu emosi yang sama, semangat berkompetisi untuk menjadi yang terbaik dalam mewujudkan janji-janji politik pada masa kampanye kepada masyarakat pemilih, dan tentunya kepada Presiden Probowo Subianto.

Pelantikan serentak yang dikuti dengan pembekalan tugas di Magelang diharapakan dapat menyatukan visi dan misi Presiden selaku kepala negara, dengan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Daerah. Sehingga tidak adalagi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang tidak dipahami pemerintah daerah, serta semua kebijakan yang diambil pemerintah daerah jangan sampai bertentangan atau bahkan melawan kebijakan pemerintah pusat.

Ibarat kapal besar NKRI ini harus satu komando Nakhoda, agar kapal bisa berlayar dengan aman sampai ke tujuannya. Seluruh rakyat Indonesia merupakan penumpang kapal, mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai dengan peran dan fungsinya dalam menentukan keselamatan dan keberhasilan mencapai tujuan.

Dan Kepala Daerah yang baru dilantik agar senantiasa ingat akan Sumpah Jabatanya…

"Akan memenuhi kewajiban saya, sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," (sumpah jabatan para kepala daerah terpilih gubernur-wali kota/bupati).

*Dewan Pakar Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) Riau

Berita terkini

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+