Jumat, 07 Juni 2024 - 21:50:13 WIB

Pernah Tangani Kasus Korupsi BLJ Bengkalis 300 Miliar Rupiah, Arjuna Kini Jabat Kejari Pohuwato 

BENGKALIS -- Dr Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Provinsi Gorontalo, memiliki rekam jejak yang mengesankan dengan pengalaman menangani kasus besar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau bahkan di Kejaksaan Agung RI.

Eks Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis ini, pada tahun 2013 pernah menangani skandal mega korupsi terbesar untuk tingkat daerah di Kejaksaan yakni sebesar Rp300 miliar.

Pada saat itu, tahun 2012 pemkab Bengkalis antara DPRD Bengkalis meloloskan penyertaan modal ke perusahaan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di kecamatan Bukit Batu dan Pinggir, Bengkalis.

Dalam perjalana ternyata pembangunan PLTGU tidak terlaksana namun anggaran itu dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan 4 tersangka eks Bupati Bengkalis dan Sekda Bengkalis bahkan Komisaris PT BLJ, dan Kepala Inspektorat.

Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya SH, MH ditunjuk Kejaksaan Agung RI sebagai Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya SH MH atas gugatan perusahaan kebun sawit Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara, dan Darmex Agro Group).

Sebagai informasi Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group) menggugat Kejagung setelah dilakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perusahaan sawit itu.

Adapun penggugat selaku pemohon yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan pihak tergugat selaku termohon yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia.

Saat itu Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan lima perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Maka dari itu, Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.

Atas gugatan tersebut Kejagung memenangkan Praperadilan yang dilayangkan pihak perusahaan tersebut.

Pria kelahiran di Bali ini kini dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Provinsi Gorontalo berganti Dr Arjuna Meghananda Wiritanaya, SH, MH menggantikan Endi Sulistyo, SH, MH langsung dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H pada Rabu, 5 Juni 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (AP)

Berita terkini

Serda Robert Sitorus Imbau Protokol Kesehatan

Selasa, 09 Februari 2021 - 11:11:59 WIB

Babinsa Kelurahan Sukaramai Sosialisasikan Perekrutan Komcad

Minggu, 07 Februari 2021 - 13:12:46 WIB

Komsos, Babinsa Imbau Warga Pro Aktif Jaga Kebersihan 

Jumat, 05 Februari 2021 - 09:26:03 WIB

Vietnam Deteksi 276 Kasus Corona Mutasi dari Inggris

Rabu, 03 Februari 2021 - 07:50:31 WIB

Beda Nyeri Pinggang Akibat Peradangan dan Pegal Biasa 

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:00:48 WIB

Kicauan Iwan Fals, Usul Megawati-JK Maju di Pilpres 2024

Selasa, 02 Februari 2021 - 07:40:52 WIB

Penguatan IHSG Diprediksi Lanjut Hingga Hari Ini 

Selasa, 02 Februari 2021 - 07:15:46 WIB

Dua Kepala Daerah Terinfeksi Covid-19 Usai Vaksinasi 

Senin, 01 Februari 2021 - 10:43:15 WIB

Cegah Covid-19 di Wilayah, Komsos Babinsa Sosialisasi 4M 

Senin, 01 Februari 2021 - 10:22:22 WIB

RPP Perdagangan, Grosir Boleh Dagang di Lahan 2000 Meter 

Senin, 01 Februari 2021 - 07:59:58 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+