Jumat, 01 Maret 2024 - 21:45:09 WIB

Komisi Kejaksaan Berharap Jaksa Agung dari Jaksa Karir

JAKARTA --- Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwandi mengatakan putusan yang dikeluarkan MK itu memberikan norma baru di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan, khususnya pengangkatan Jaksa Agung.

Pujiono setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan syarat dalam UU
Kejaksaan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. "Amat sangat setuju. Pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwandi kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.

Dia menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum. Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan.

"Konstruksi hukum yang dibuat oleh hakim MK itu menganut positif legislator dan negatif legislator. Putusan MK terbaru ini yang keluar hari Kamis kemarin itu adalah positif legislator memberikan norma baru, yaitu menambah persyaratan di pasal 20 UU kejaksaan soal pelibatan, tidak terlibat di parpol dan kalau terlibat di parpol harus mundur selambatnya 5 tahun," katanya

Pujiono menyambut positif putusan MK tersebut. Dia menyebut hukum sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.

"Nah itu positif menurut saya. Karena penindakan hukum harus steril dari anasir-anasir politik, jadi harus steril penegakan hukum itu harus koridor hukum, kalau anasir politik ikut, hukum tidak jadi panglima, hukum akan berada di bawah politik. Jadi memang harus dibebaskan dalam politik, keterlibatan dalam pengurus partai politik," ucapnya.

Lebih lanjut, Pujiyono mengusulkan agar jabatan Jaksa Agung nantinya diambil dari jaksa karier. Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki banyak stok jaksa yang profesional dan berintegritas.

"Justru jaksa karir kita itu orangnya pintar-pintar, jadi stok jaksa berintegritas profesional di Kejaksaan sangat banyak dan mereka sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung," katanya.

Dia mengaku menyayangkan hal tersebut tidak dimasukkan dalam putusan MK. Padahal, hal itu mestinya ikut dimasukkan mengingat pemohon uji materi merupakan seorang jaksa karier.

"Menurut saya agak kurang berani MK ini harus memang MK membuat aja sekalian berdasarkan penegakan hukum yang bersistem, harus konsisten, maka Jaksa Agung harus dari dalam, jaksa karir menurut saya,"ujar guru besar Universitas Sebelas Maret ini. ***

Berita terkini

Penghijauan dan Bakti Sosial Pemdes Pematang Tebih

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Tim Paskibraka Rohil Rampungkan Latihan

Jumat, 11 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Segera Dilakukan Dishub Dumai

Jumat, 11 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Dipercaya Jadi Tuan Rumah Hakteknas Tahun 2018

Kamis, 10 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati : Mari Tingkatkan Kinerja dan Rebut Anggaran Pusat

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Pembangunan Jembatan Siak IV Tuntas Tahun Depan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Hanya 527 Tower yang Berizin di Pekanbaru, Sisanya Ilegal

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Derita Muaro Sako Langgam, Warga Mengadu ke Dewan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Ditetapkan Gubri, Walikota Dumai Apresiasi SK Penlok

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Indra Gunawan : Edi Sakura Jangan Ngurus Proyek

Rabu, 26 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+