Kamis, 04 Januari 2024 - 22:20:38 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Perda Nomor 3 Tahun 2022 Menunggu.

SIAK,Riaupunya.com --.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kabupaten Siak telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di pusat kota Siak Sri Indrapura.

Bagi warga atau pengunjung tertangkap tangan sengaja membuang sampah akan dikenakan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu karena telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat sudah menunggu

“Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp 250 ribu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Siak, Subandi, di temui di Siak, Kamis 4 Januari 2024.

Ia menjelaskan pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya," Boleh, bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi jangan buang sampah pada tempatnya, kan' sudah disediakan,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut, namun libur Nataru 2024, ia banyak mendapat laporan dari warga termasuk juga pengelolaan destinasi mengeluh.

"Mari kita jaga kebersihan kota Siak, dengan cara buang sampah pada tempatnya,” kata dia.

Untuk pemantauan dan pengawasan selain patrol petugas juga melalui CCTV yang ada di setiap destinasi, yang dioperasikan Diskominfo Siak.

“Kami juga kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung, jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama DLH sebagai penyedia tempat sampah" sebutnya.

Selain itu, Satpol PP juga menghimbau bagi kendaraan roda empat yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan.(jas)

Berita terkini

Wabup Meranti Buka Rakor Pendistribusian Raskin 2017

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jokowi: Saat Ini Samudera Hindia Jadi Poros Kunci Dunia

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Irwan Komit Beri Kemudahan Pada Investor

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pencanangan Pembangunan Zona WBK dan WBBM Kota Dumai

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

ASN dan Honorer Berperan Penting Majukan Pembangunan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Raker dengan Mendagri, Komisi II DPR Akan Tanya Status Ahok

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Rohil Buka Musrenbang Kecamatan Rantau Kopar

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Kukuhkan dan Mantapkan Satgas PTSL di Provinsi Riau

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Edwar Sanger cek Ulang Usulan Nama-Nama Pansel

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Inhil Anggarkan 2 Miliar Rupiah Untuk Perbaikan Jalan

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Instruksikan OPD Pakai Absen Elektronik

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+