Kamis, 02 November 2023 - 17:44:43 WIB

Tegakan Perda Nomor 3 Tahun 2022, Satpol PP Siak Amankan Belasan Wanita

SIAK,Riaupunya.com -- Tegakkan Perda nomor 3 Tahun 2022 terkait penyakit masyarakat, belasan wanita terjaring dan di amankan oleh Satpol Kabupaten Siak.

Plt Kasatpol-PP Kabupaten Siak Zulfikri S Sos MM, melalui Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi S Sos MSi di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH kemarin mengatakan bahwa operasi pekat yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari menindaklanjuti adanya laporan dari masyarkat, terkait keberadaan dugaan warung remang-remang yang menyediakan karaoke dan pelayannya, serta warung yang berkedok panti pijit, yang cukup meresahkan masyarakat.

"Berbekal kan informasi tersebut, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Siak melalui TIM Penindak Pelanggaran PERDA yang terdiri dari Anggota Satpol-PP dan anggota TNI-POLRI melakukan Operasi Pekat yang digelar pada Selasa 31 Oktober2023," jelasnya.

Dalam razia gabungan ini, petugas menyisir deretan warung-warung yang diduga kegiatan mereka bertentangan dengan Perda nomor 3 2023 tersebut, yang berada di wilayah Kecamatan Koto Gasib, mulai dari Km 9 Kampung Pangkalan Pisang dan Km 51 Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib.

"Dan hasilnya, belasan wanita pelayan kafe, panti pijat serta puluhan botol miras berhasil kita diamankan,"kata Subandi menerangkan.

Selanjutnya tindakan yang dilakukan kepada para pelanggar yang terjaring operasi pekat tersebut diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ,dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Karena terindikasi telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat , dan Kepada para pelanggar tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan, diberikan teguran agar kedepan," tegasnya.

Apabila terjaring lagi ketika operasi pekat kami laksanakan, maka sesuai dengan isis surat pernyataan dan teguran yang telah di buat, maka sanksi berikut nya bagi setiap pelaku akan dibawa ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan tindak pidana ringan dan di denda sesuai perundangan yang berlaku.

"Maka nya dalam memberantas penyakit masyarakat ini, tidak hanya menjadi tugas atau tanggungjawab kami saja, akan tetapi sangat diperlukan kerja sama nya dari seluruh elemen masyarakat yang ada, mari kita bersama memerangi nya," ajak Subandi. (jas)

Berita terkini

SMSI Ajukan RPJPN Media 2025-2045 Ke-Dewan Pers

Rabu, 12 April 2023 - 22:25:08 WIB

Kapolres Siak Perintah Tutup Tempat Maksiat

Senin, 20 Maret 2023 - 19:15:01 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+