Minggu, 06 November 2022 - 14:31:12 WIB

Literasi Digital MUI Riau

Dekan Fikom Umri Sampaikan Materi Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax

RiauPunya.com - Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Jayus Sos MIKom didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan di hotel Winstar Pekanbaru 6 November 2023 dalam rangka Deklarasi Mujahid Digital Dan Workshop Literasi Media Digital Berwawasan Wasathiyah Ke-2, dengan tema “Penguatan Peran Media Dalam Gerakan Islam Washiyah Menuju MUI Digital.”

Dalam pemaparannya Jayus memaparkan materi berjudul Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax. Ia kemudian menjelaskan defenisi informasi hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui berbagai macam platform media.

"Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya" papar Jayus

Selanjutnua ia juga mengajak kepada lima puluhan peserta untuk menjadi bagian orang yang mampu mendeteksi dini apabila menerima informasi dengan mengetahui ciri-cirinya. Apakah informasi itu hoax atau benar dan selanjutnya apakah informasi itu layak diteruskan atau tidak.

"Diatara ciri-ciri hoax adalah informasi itu menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan, tidak ada sumber yang jelas, bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral. Untuk diperhatikan juga biasanya menampilkan judul provokatif yang tidak sesuai dengan isi berita. Selanjutnya memaksa untuk membagikan berita tersebut agar viral" papar Jayus lagi.

Terakhir Jayus menegaskan bahwa pelaku penyebar hoax secara hukum Islam tentu melanggar syariat dan berdosa karena menimbulkan kebencian, fitnah dan perpecahan. Sementara berdasarkan hukum negara Republik Indonesia penyebar Hoax dapat dipidana melalui UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.*

Berita terkini

Ditutup Gubri, DKI Jakarta Juara Umum OSN 2017 Riau

Jumat, 07 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Besok, Safrinaldi Dilantik Menjadi Rektor UIR

Jumat, 07 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Dibuka Mendikbud, OSN 2017 Riau Resmi Dimulai

Senin, 03 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Seperti ini Teknis Dalam Meliput OSN Riau 2017

Rabu, 21 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

OSN 2017 Riau akan Dibuka Mendikbud

Rabu, 21 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Jangan Coba-coba Menambah Hari Libur

Selasa, 20 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Siswi ini Raih Nilai Tertinggi US SD Negeri se Riau

Selasa, 20 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Raih Peringkat 16 Nasional, Komponen ini yang Dicapai UR

Selasa, 20 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+